28.9 C
Tangerang Selatan
Minggu, 6 April 2025
Serpong Update
HUKUM

Tembakau Ilegal dan Belasan Ribu Miras Dimusnahkan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal dan Bea Cukai Banten musnahkan belasan ribu minuman mengandung etil alkohol (MMEA) lokal dan impor yang berasal dari 23 penindakan selama tahun 2015- 2017.

“Selain minuman beralkohol sebanyak 17.388 botol miras ada juga 312.320 batang rokok, 23.605 gram tembakau iris, 154 batang cerutu, enam drum minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dua drum Etil Alkohol dan 18.424 keping pita cukai palsu,” terang kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal dan Bea Cukai Banten Hary Budi Wicaksono, Rabu 24 Mei 2017 di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tangerang tipe madya Pabean A, Tangerang.

Menurut Hary modus dari para pelanggaran ini adalah menjual atau membuat minuman beralkohol tanpa ijin NPPBKC serta membuat dan memperoleh rokok serta tembakau iris tanpa pita cukai.

“Minuman beralkohol beserta tembakau kami musnahkan dengan cara di gilas menggunakan alat berat, sementara pemilik dari barang- barang tersebut dikenakan denda administrasi,” bilang dia.

Dari hasil penindakan tersebut, dia merincikan potensi kerugian negara akibat barang-barang tersebut kata Hary, total nilai barang sebesar Rp 1,38 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 543 juta.

Sebelumnya pada tahun 2016, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal dan Bea Cukai Banten berhasil menyumbang penerimaan berupa bea masuk sebesar Rp 1,54 triliun serta cukai sebesar Rp 1,68 triliun.(han)

Berita Terkait

Leave a Comment