Serpongupdate.com – kecamatan Karawaci menggelar Pembinaan Administrasi Terhadap Kelurahan tingkat kecamatan yang bertempat di aula kecamatan, Kamis (28/11/2018).
Sekcam Karawaci Agiyanto mengatakan, pembinaan administrasi terhadap kelurahan digelar dalam rangka mempermudah terkait administrasi kependudukan, pasalnya saat ini untuk pengurusan KTP dan Kartu Keluarga tidak perlu melalui RT maupun RW sesuai dengan keputusan pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Perpres tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Oktober 2018. Perpres ini merupakan upaya reformasi sistem pelayanan Adminduk di Indonesia agar lebih cepat. Ia mengatur di antaranya terkait pelayanan pendaftaran penduduk terdiri dari pencatatan biodata penduduk, penerbitan KK, penerbitan KTP-el, penerbitan surat keterangan kependudukan, serta pendaftaran penduduk rentan Adminduk.
Perpres Nomor 96 Tahun 2018 merupakan upaya peningkatan kualitas layanan Adminduk untuk lebih cepat, lebih sederhana. Ia membuang persyaratan-persyaratan yang tidak perlu, bahwa dengan diterbitkannya Perpres tersebut, berbagai persyaratan seperti surat keterangan pengantar dari RT/RW, maupun desa/kelurahan serta kecamatan menjadi tidak diperlukan lagi. Hal ini tiada lain untuk menghapus birokrasi yang berbelit-belit dalam pelayanan Adminduk.
“Yang di Perpres itu, kita memotong birokrasi yang dulu dengan syarat-syarat pengantar RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan. Dengan Perpres 96 Tahun 2018, penduduk hanya cukup dengan membawa foto kopi KK (Kartu Keluarga),” lugasnya.
Lanjutnya, untuk pencatatan biodata penduduk masih diperlukan surat pengantar RT/RW yang disertai dengan dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dan bukti pendidikan terakhir.
Untuk penerbitan KK karena perubahan elemen data, penduduk hanya perlu membawa KK lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
Adapun untuk penerbitan KK baru karena hilang atau rusak, penduduk hanya perlu membawa surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak serta KTP-el.
“Sama halnya dengan penerbitan KTP-el baru karena urusan pindah datang penduduk, penduduk hanya perlu membawa surat keterangan pindah dari Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota asal dan KK saja. Jika hilang atau rusak, penduduk hanya perlu membawa surat keterangan hilang dari kepolisian, KTP-el yang rusak, dan KK saja untuk mengurus KTP-el baru,” paparnya.
Sebelumnya, kebijakan peningkatan kualitas layanan Adminduk tertuang melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Adminduk.
Permendagri tersebut mengamanatkan agar penduduk yang mengurus dokumen kependudukannya dapat terlayani selama maksimal satu hari. Sejalan dengan upaya percepatan layanan, maka diterbitkanlah Perpres 96 Tahun 2018 yang memotong persyaratan birokrasi yang berbelit.
“Di Permendagri 19 Tahun 2018 sudah ada dorongan untuk layanan menjadi satu hari. Nah, untuk memperkuat hal itu maka persyaratan-persyaratan harus dipotong dengan Perpres 96. Peserta dari kegiatan ini berasal dari kelurahan yang berada di kecamatan Karawaci dengan tujuan untuk memberikan pemahaman terkait kemudahan mengurus kependudukan,” pungkas Agiyanto. (abe)