Serpongupdate.com – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel mencatat tiga pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Vermogen Mens Health Massage yang berlokasi di Ruko Golden Boulevard, Serpong.
Hal itu diungkapkan anggota PPNS Tangsel Muksin Alfachri setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak Vermogen.
Muksin menjelaskan, setelah dilakukan penyelenggaraan pada Rabu (20/9), dan melakukan panggilan kepada pihak Vermogen ada tiga indikasi pelanggaran yang dilakukan mereka.
“Dari empat orang yang dipanggil, baru satu orang yang telah datang untuk memenuhi panggilan yakni Nada selaku manager operasional dan ketiga lainnya akan dipanggil pada Rabu 27 September 2017, ketiganya yakni Sofi selaku karyawan, kasir dan terapis,”jelasnya.
Sementara indikasi kesalahan mereka yakni, tidak ada ijin, penjualan miras dan dugaan asusila. ” Saat dimintai keterangan, Nada selaku manager operasional membenarkan bahwa pihaknya belum mengantungi ijin spa, dan untuk miras, mereka berjanji untuk tidak menjualnya, sementara untuk dugaan asusila, mereka membantahnya,”katanya.
Dari 27 pertanyaan yang diberikan oleh pihak manager Vermogen, mereka ada yang mengakui dan ada yang tidak. Terlebih saat ditanyai mengenai pemeriksaan vagina terhadap para terapis.
“Saat ditanya mengenai pemeriksaan vagina, pihak Vermogen menolak kalau pemeriksaan dilakukan atas permintaan management melainkan permintaan para terapis,”ungkapnya.
Sementara itu Nanda selaku manager operasional, mengungkapkan jika spa ini masih dalam proses pengurusan ijin. “Kita masih mengurus ijin. Sebelumnya kita menjual miras, namun sekarang kita tidak menjualnya, dan untuk asusila, kami tidak melayaninya,”singkatnya.
Sebelumnya, disinyalir berikan pelayanan plus-plus, panti pijat khusus laki-laki disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Rabu (20/9). Sebanyak 20 terapis tanpa sertifikat yang mayoritas perempuan diamankan, serta beberapa barang disita oleh Satpol PP dan Dinas Pariwisata (Dispar Kota Tangsel).
Kepala bidang penegakkan perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan penyegalan ini dilakukan karena panti tersebut disinyalir memberikan pelayanan prostitusi. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya beberapa barang yang disita, seperti bungkus alat kontrasepsi, daftar menu paket berisi layanan prosititusi, serta sejumlah alat kesehatan yang digunakan untuk terapis. Tak hanya itu puluhan motol miras juga ikut disita dalam penyegelan ini.(udh)