Serpongupdate.com – Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan sudah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap operasional Shakti Hotel Inn yang berlokasi di dalam kawasan Mega Mall, Ciputat Timur.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel, Heru Sudarmanto, Senin (2/12/2024).
Heru menyatakan, pemanggilan telah dilakukan terhadap pihak pengelola Shakti Hotel Inn. Pemanggilan tersebut sudah dilakukan sebelum terjadinya protes yang dilakukan oleh warga di kawasan tersebut.
Dalam pemanggilan tersebut, Dinas Pariwisata menekankan soal perizinan serta aturan operasional hotel yang harus ditaati.
“Tanggal 22 November 2024 kami sudah memanggil pihak pengelola. Awalnya berkoordinasi dengan pihak kelurahan, lalu kami menyurati pihak hotel untuk klarifikasi. Perwakilan pihak hotel hadir tiga orang yang terdiri dari pengelola hotel dan manajer, serta bagian legal,” ujarnya.
Dalam pemanggilannya itu, pihak hotel menunjukkan perizinan yang dikantonginya. Perizinan yang dimaksud adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Memang untuk saat ini izin operasional itu sebenarnya sudah tidak ada. Sekarang ini bentuknya NIB yang dikeluarkan OSS oleh Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Kemudian berkaitan dengan dugaan praktek asusila seperti yang ramai diberitakan, Heru memastikan, Dinas Pariwisata telah mengambil langkah tegas.
Heru menegaskan kepada pihak hotel, untuk memiliki standar operasional yang ketat untuk mencegah terjadinya tindakan asusila tersebut.
“Pihak hotel juga menyatakan sudah memiliki langkah, dan jika ada pelaporan mereka selalu lakukan sidak. Misalnya juga kalau ada perempuan yang nongkrong di dekat situ langsung diusir,” ungkapnya.
Tak berhenti sampai di situ, Dinas Pariwisata juga akan meminta pihak pengelola hotel untuk membuat pakta integritas dan maklumat untuk menegaskan bahwa di hotel tersebut dilarang berbuat mesum atau tindakan asusila.
“Kita sarankan mereka membuat pakta integritas dan maklumat. Kita buat surat imbauan terkait larangan perbuatan asusila. Mereka harus buat, nanti kita buat edaran terkait larangan-larangan tersebut,” pungkasnya. (Rls)