26.4 C
Tangerang Selatan
Rabu, 27 November 2024
Serpong Update
HUKUM

Terkait Surat Terbuka, Kemal Belum Juga di Proses

Belum juga diberikannya sanksi terhadap Kemal Mustapa, ASN Pemkot Tangsel yang menjabat Kepala Bidang Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Bencana BPBD, menuai kritik sejumlah elemen masyarakat di Kota Tangsel.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Banten, Hamim Jauzie, menyebut belum disanksinya Kemal, telah mengundang pertanyaan publik. Dia mempertanyakan alasan Pemkot lama memberikan sanksi kepada Kemal.

“Mengapa Pemkot seperti macan ompong, tidak berdaya dan tidak mampu merealisasikan ancaman pemecatan atau pemidanaan Kemal. Benarkah masih dalam proses? Butuh waktu berapa lama?,” ucap dia, Kamis 13 April 2017.

Menurutnya, surat terbuka Kemal kepada Presiden perihal dugaan penyimpangan mutasi, promosi dan penempatan pejabat sempat membuat Pemkot Tangsel gerah. Ancaman pemecatan hingga mempidanakan Kemal sempat diutarakan Pemkot Tangsel. Waktu berselang, namun hingga kini Pemkot belum merealisasikan ancaman pemecatan atau mempidanakan

“Kami sempat mengusulkan agar perkara Kemal VS Pemkot diselesaikan melalui jalur hukum. Hal ini agar apa yg diucapakan Kemal dan Pemkot tidak menjadi liar dan hanya perdebatan di media masa,” ucap dia.

Dia bahkan menduga tuduhan dalam Video Kemal seperti yang diunggah di youtube itu benar adanya.

“Atau apakah benar apa yang dituduhkan Kemal bahwa ada dugaan penyimpangan mutasi, promosi dan penempatan pejabat di Tangsel, sehingga Pemkot tidak berani,” cetus Hamim.

Tangapan senada juga disampaikan peneliti dari Tangerang Public Transparancy Watch (TRUTH), Suhendar, dia bahkan menilai video youtube yang diunggah Kemal, adalah sesuatu yang baik untuk perbaikan dalam pengisian jabatan.

“Saya tidak melihat ada pelanggaran sedikitpun, bahkan sikap yang demikian seharusnya memang ada pada ASN, sebab saat akan menjabat telah bersumpah taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Dia pun menanyakan niatan Pemkot Tangsel memberikan sanksi kepada Kemal. “pertanyaannya atas dasar apa, ketika hanya karena menyuarakan kebenaran melalui youtube, lalu diberi sanksi sangatlah tidak mendasar,” ucap Suhendar.

Dia bahkan menuding, kepemimpinan Kota Tangerang di bawah Airin dan Benyamin Davnie sangat anti kritik. “Demikian menunjukan bahwa pemkot Tangsel dibawah kepmimpinan walikota airin dan wakil walikota: benyamin, sangat antikritik,” katanya.

“Sekaligus mempertegas bahwa apa yang disampaikan Kemal, bahwa pengisian jabatan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dan sarat dengan kepentingan adalah benar adanya,” cetus dia.

Menurutnya, setiap keputusan atau tindakan yang diambil oleh pemkot tangsel tanpa dasar, “maka itu bentuk penyalahgunaan wewenang, dan dapat kita uji dipengadilan PTUN,” ucap Suhendar.(han)

Berita Terkait

Leave a Comment