Tiga hari yang lalu, Seorang PNS Tangsel telah membuat gempar masyarakat Kota Tangsel dengan unggahan video berdurasi 7:24 menit di Youtube, hal ini terkait dengan penempatan pejabat di lingkup Pemerintahan Kota Tangerang Selatan yang saat ini berada di bawah kepemimpinan Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.
Oleh Karena itu, dalam menyikapi aksi tersebut, Senin (13/3/2017), Sekretaris Daerah Kota Tangsel, H. Muhammad angkat bicara yang disaksikan oleh seluruh SKPD saat apel pagi berlangsung.
Muhammad mengatakan, bahwa dirinya sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh pelaku dan akan menindak tegas atas perbuatannya. Menurutnya, sikap yang dilakukan pelaku merupakan sikap yang tidak mendasar dan mencoreng Instansi yang dinaungi dan Instansi Pemerintah yang lain. Muhammad menjelaskan bahwa seorang pegawai pemerintahan telah terikat dengan aturan yaitu UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Undang – Undang Pokok Kepegawaian No. 43 Tahun 1999.
Menurutnya, Jabatan merupakan amanat, kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pimpinan berdasarkan kinerja dan prestasi yang dilakukannya selama pegawai tersebut bekerja, sehingga Jabatan bukan merupakan hak pegawai.
Terkait dengan pernyataan bahwa beberapa pejabat menduduki jabatan tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan, Muhammad menuturkan bahwa hal ini sudah menjadi konsekuensi sebagai pegawai pemerintah.
Seorang Pegawai Pemerintah berdasarkan aturan, harus selalu bersedia bertugas dimanapun dia berada. Apabila ada pegawai pemerintah yang memiliki spesialis tertentu seperti dokter, pemerintah tidak membatasi pegawai tersebut untuk melakukan pekerjaan sesuai spesialis yang dimiliki.
“Tidak ada kata seorang dokter tidak bisa bekerja di dinas atau bagian yang tidak sesuai dengan Background pendidikannya. Asalkan ada kemauan untuk berusaha melaksanakan tugas yang diberikan, pasti bisa.” Pungkas Muhammad.
Muhammad menyampaikan bahwa pihak Pemkot akan bertindak tegas terkait dengan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pelaku melalui videonya dengan melakukan pemberian sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ditempat yang berbeda, Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie juga sependapat dengan Muhammad bahwa sikap yang dilakukan oleh pelaku sebagai pegawai Pemerintah Kota Tangsel sangatlah tidak berintegritas dan tidak mendasar.
Pemkot perlu bertindak tegas dengan pegawai pemerintah yang telah mencemarkan nama baik pemerintah, apalagi pimpinan. Benyamin atau biasa kita kenal dengan sebutan Bang Ben sebelumnya mengatakan sudah ada pegawai-pegawai Pemkot Tangsel yang telah diberikan sanksi tegas seperti diberhentikan dan dinonaktifkan tetapi tidak dipublikasikan dengan pertimbangan kemanusiaan.
Bang Ben menjelaskan bahwa menurut UU No. 23 tahun 2014 menjelaskan Kepala SKPD bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah (Sekda). Oleh karena Itu, posisi Sekda merupakan penanggung jawab sekaligus menjadi Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan(Baperjakat) yang bertugas memeriksa pegawai – pegawai yang bermasalah.
Bang Ben melanjutkan bahwa dalam penempatan jabatan, prosedur penilaian yang dilakukan khususnya seorang pegawai eselon 3 adalah kemampuan intelektual, kinerja selama menjabat serta moral sehingga ijazah atau background tidak berpengaruh kuat. “Dalam penempatan jabatan, ijazah sudah menjadi pertimbangan kesekian. Yang menjadi pertimbangan adalah kualifikasinya,kemampuan dan keterampilannya,” ungkap Bang Ben.
Oleh karena itu, Bang Ben mengaku dirinya membantah tudingan bahwa penempatan jabatan yang dilakukan di lingkup Pemerintahan Tangsel ada penyelewengan.