Serpongupdate.com – Tiga tahun beroperasi ilegal, pengelola parkir di RSU Kota Tangerang Selatan (Tangsel), disegel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel, Rabu 11 April 2018 sore.
Tiga gardu tiket parkir milik PT Jembar Bangkit Perkasa yang ada di halaman parkir RSU Tangsel dipasangi garis kuning bertuliskan ‘Dilarang Masuk’.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Kota Tangsel, Oki Rudianto menegaskan, penyegelan ini didasari atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2012 tentang perparkiran. “Atas tindakan ilegal ini, pengelola parkir melanggar pasal 8 ayat 2. Jika setelah kami segel hari ini pengelola masih beroperasi, maka akan kami tingkatkan ke sanksi Pidana,” kata Oki.
Disebutkan dia, pasal 8 ayat 2 menegaskan bahwa setiap orang atau badan, dilarang menyelangegarakan perparkiran dan atau mengatur perparkiran tanpa izin walikota atau pejabat yang berwenang.
Selanjutnya kata Oki, pengelola parkir terlebih dahulu harus memenuhi segala izin perparkiran ke Dinas Perhubungan Kota Tangsel, untuk bisa beroperasi. “Kami persilahkan kalau semua izin sudah dilengkapi, terbuka juga bagi swasta lainnya,” kata dia.
Meski telah tiga tahun beroperasi pihaknya, mengaku baru mengetahui adanya operasional perparkiran oleh PT Jembar Bangkit Perkasa ini, tak memiliki izin.
“Kami baru tahu, setelah pihak RSU Tangsel menyurati kami, dan saat kami cek, benar perusahaan ini tak bisa menunjukkan izin resminya. Maka kami segel,” katanya. (han)