Puluhan angkutan kota dan angkutan barang yang melintasi jalan Cirendeu Raya, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, dirazia. Beberapa angkot dengan kaca film gelap dicopot paksa petugas.
Kabid Keselamatan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Wijaya Kusuma, menyebut, Razia tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi tindakan kriminal dalam angkot sekaligus menertibkan administrasi angkutan kota dan barang yang melintas di ruas Kota Tangerang Selatan.
“Razia gabungan ini untuk memastikan angkutan kota yang sesuai standard, berdokumen lengkap, sehingga meminimalisir kejahatan dalam angkot,” cetus dia, Kamis 14 April 2017.
Pada razia tersebut, dua kendaraan barang dan dua kendaraan orang terkena tilang lantaran tidak melakukan perpanjangan KIR.
“KIR ink sangat penting karena didalamnya dilakukan uji 14 komponen keamanan dan keselamatan pada mobil. Jika tidak mengujinya berarti lalai dan membahayakan pengguna jalan, maka kami lakukan tilang,” ucap dia.
Terlihat kendaraan angkot jurusan Parung-Lebak Bulus, Pamulang – Lebak Bulus diberhentikan. Beberapa kendaraan angkutan kota terlihat dengan kaca film cukup gelap.
“Angkot yang gelap-gelap kacanya terpaksa kami buka, memang tidak dibolehkan itu. Khawatir tindakan yang tidak diinginkan terjadi,” cetus Wijaya.(han)