Serpongupdate.com – Upaya memberikan jaminan sosial secara maksimal kepada tenaga kerja. Kementerian Tenaga Kerja mengadakan kegiatan bertema “Diseminasi Sistim Jaminan Sosial Nasional Bagi Pekerja Sektor Informal” yang berlangsung di Fame Hotel, Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan itu. Ratusan peserta yang berasal dari pekerja sektor informal hadir untuk mendapatkan pengetahuan dasar pentingnya sistem jaminan sosial. Adapun peserta dari berbagai sektor informal, seperti jasa online, usaha kecil menengah, pedagang kaki lima, starup, hingga buruh pabrik.
Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Wahyu Widodo mengatakan, pada hakikatnya urusan jaminan sosial merupakan tugas negara.
“Ya, urusan salah satu permasalahan ketimpangan sosial, saya telah melakukan riset tentang belum meratanya jaminan sosial bagi masyarakat. Oleh sebab itu kami sedang berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera mendaftarkan ke BPJS. Salah satu contoh musibah siapa yang bisa prediksi? Tetapi secara maksimal kami himbau program ini sangat baik dan bermanfaat,” ujar Wahyu.
Wahyu juga menambahkan bahwa manfaat dari BPJS di percaya dapat mencover seluruh lapisan masyarakat, terlebih untuk keselamatan dalam beraktifitas
“Kami melakukan trobosan merangkul segmen informal, memang sulit mendapatkan data valid. Tetapi kami upayakan mencoba merangkul sedikit demi sedikit. Intinya uang yang di kelola tidak akan sia-sia, dan bisa di gunakan untuk seluruh warga negara Indonesia,” tambah wahyu
Hal senada juga di katakan oleh Kepala Bidang Pemasaran BPJS Tangerang Selatan, Kunto Baskoro, bahwa salah satu program BPJS yang mampu mencover jaminan hari tua nanti merupakan prioritas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Yang terpenting pada sektor informal adalah JHT,” sarannya. Alasan ini adalah bentuk ketiadaan pihak yang menanggung bila peserta sudah berusia tua nantinya,” ucapnya
Menabung itu adalah suatu yang mereka sisihkan ketika sudah tidak bekerja, dan bisa diambil jika suatu saat sudah tidak bekerja kembali. Dan cara pendaftarannya sangatlah mudah, hanya mengisi formulir disertakan foto copy KTP. “Kartu langsung bisa dicetak ‘one day service’, baik sistem kelompok atau wadah maupun secara pribadi,” jelas Kunto
Untuk besaran iuran, minimal untuk kecelakaan kerja sebesar 10 ribu/bulan, kematian 6800/bulan, dan JHT sebesar 20 ribu/bulan, total keseluruhan 36.800 rupiah/bulan. Kalau ikut dua program (JKK dan Jaminan Kematian) iuran yang dibayarkan hanya 16.800 rupiah/bulan. (Tb)