Serpongupdate.com – Tipu kolektor tokek, pemuda 22 tahun diringkus tim Vipers Polres Tangerang Selatan, Selasa (28/11/2017) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander menerangkan, MNR (22), ditangkap di kawasan Sentral Bisnis Distrik Ciledug, Kota Tangerang pada Selasa (28/11), sekitar pukul 02.00 WIB. Dia diamankan polisi, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat, yang merupakan korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan pemuda asal Kembangan, Jakarta Barat.
Dijelaskan Alex, pelaku MNR berpura-pura menjual hewan tokek kepada korbannya melalui media sosial. Hewan melata itu, rencananya akan digunakan korban sebagai bahan obatan. “Korban mencari hewan jenis tokek dengan kisaran harga 30 Juta rupiah, dan melalui media sosial bertemu dengan pelaku, selanjutnya pelaku mengajak ke tempat pemilik tokek di daerah Sukamulya Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat,” terang Alex, Selasa (28/11), di Mapolres Tangerang Selatan.
Sesampai di lokasi, pelaku malah memaksa korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta dengan alasan uang jadi untuk melihat tokek yang dia janjikan.Namun saat itu, korban malah ditinggal di pinggir jalan, dengan alasan korban hendak ke suatu tempat mengambil tokek dimaksud.
“Tapi sampai dengan pukul 23.00 WIB pelaku tidak datang, sampai pelaku melapor ke Polsubsektor Sarua, Polsek Ciputat, lalu tim langsung bergerak mencari pelaku,” cetus Alex.
Tim yang berangkat, lanjut Alex, kemudian memancing pelaku untuk bertemu dengan modus menjual tokek. Sampai kemudian membuat janji untuk bertemu di SCBD Ciledug. “Begitu datang, Tim Resmob langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan. Pada saat di tangkap masih ditemukan sisa uang sebesar Rp 1,5 juta hasil Kejahatannya dengan tidak ada hewan tokek sesuai yang ditawarkan pelaku terhadap korban,” bilang dia.
Atas kejadian tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 1,5 juta, satu buah HP Oppo A37 dan sepeda motor Honda Beat B 6370 BWX.
Tidak sampai disitu, Sat Reskrim Polres Tangsel juga berkoordinasi dengan Sat Narkoba untuk melakukan pemeriksaak terhadap MNR. “Dia ini pemakai sabu, dia akui terakhir pakai pukul 09.00 WIB dan telah lama menjadi pemakai,” terang dia.
Pihaknya lanjut Alex, akan menyebarluaskan informasi tersebut, lantaran diduga pelaku melakukan penipuan lainnya.“Karena dimungkinkan korban bukan hanya satu. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 372 KUHP dan Pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan,” bilangnya.(han)