Akibat senjata rakitan yang digunakan macet saat ingin menakuti warga yang hendak mengeroyok. Dua pelaku pencurian sepeda motor dikeroyok warga Perumahan Buaran Indah, Kelurahan Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Wiji Lestanto, menerangkan, kedua pelaku berinisial MZ, 20 tahun dan AA, 22 tahun, ini melakukan pencurian bersama dua rekannya GS dan PS, pada Sabtu 19 September siang kemarin sekitar pukul 12.30 WIB.
“Saat hendak membawa sepeda motor Honda Beat milik warga, mereka kepergok, keduanya sempat mencoba melarikan diri, namun dihadang warga. Hingga seorang tersangka diantaranya mengeluarkan satu pucuk senpi rakitan,” terangnya, saat menggelar hasil pengungkapan kasus dalam Giat Program Kerja 100 Hari Kapolri, di Mapolres Metro Tangerang, Senin (19/9/2016).
Namun sial, saat senjata yang diacungkan pelaku kepada warga hendak ditembakkannya. senjata api tersebut macet. Akhirnya warga mengeroyok mereka hingga babak belur.
“Di dalam senpi itu ada empat butir peluru, untung saja saat pelatuknya ditarik tidak meletus,” kata Wiji.
Akhirnya tersangka MZ dan AA dibekuk warga. Sedangkan dua tersangka lain berhasil melarikan diri. Dari tangan keduanya diamankan dua unit sepeda motor hasil curian, satu unit sepeda motor milik pelaku, satu pucuk senpi rakitan jenis revolver, empat butir peluru dan satu kunci leter T.
“Kedua tersangka diancam pasal 363 KUHP ayat 4 tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman hukuman 7 tahun,” beber Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, AKBP Wiji Lestanto. (han)