Serpongupdate.com – Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Tangsel sudah melakukan pengawasan terhadap 28 proyek di Tangsel.
Salah satunya, proyek tol Kunciran-Serpong yang merupakan sebagai tindak lanjut MoU dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangsel.
Sekretaris Pelaksana Pengadaan Tanah yang juga Kasubsi Fasilitasi Pengadaan Tanah dan Penetapan Tanah Pemerintah BPN Tangsel, Hodidjah mengatakan, adanya TP4D sangat membantu BPN Tangsel dalam konsultasi mengenai pembebasan lahan.
Terlebih dalam hal pembebasan lahan, target bidang lahan yang berjumlah 2.340 sudah terealisasi sebanyak 2.321 bidang, yang artinya sudah 99 persen pembebasan lahan berjalan dan memakan biaya anggaran mencapai Rp 3,5 Triliun.
Namun, ada kendala dalam pembebasan lahan tersebut. Warga yang mempunyai lahan dan hanya terkena beberapa meter, meminta sisa lahan besar yang terkena minta dibayarkan.
Tak hanya itu, kendala yang dialami juga seperti warga yang menolak pembebasan lahan bahkan warga yang tak mau mengajukan keberatan nilai pembebasan lahan.
“TP4D Kejari Tangsel perannya sangat membantu, mereka memberikan saran yang sangat membantu apalagi mereka juga ikut turun membantu. Kami juga selalu konsultasi kepada mereka persoalan yang kami hadapi, bahkan kami selalu membuat laporan yang dikirim ke TP4D. Jangan sampai terjadi tindak pidana korupsi. Makanya kami berhati-hati sekali dalam hal ini,” ujar Hodidjah, Selasa (30/10/2018).
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tangsel, Setyo Adi Wicaksono menjelaskan, tak bisa menuruti keinginan warga karena ini sudah aturan dan sudah dikaji terlebih dulu.
“Misal dari pembebasan lahan 1.000 meter yang terdampak hanya 200 meter luasnya, tapi warga menuntut sisa yang 800 dibayarkan semua, nah itu tidak bisa karena memang sudah sesuai aturan. Terkecuali, jika diawal mereka mempunyai akses jalan tapi sejak adanya pembangunan tol dibangun jadi tidak mempunyai akses, baru itu kami bisa terima,” ucapnya.
Lanjutnya, bagi warga yang masih tetap bertahan dan tak bisa diajak kerjasama, pembebasan lahan akan dibawa ke Pengadilan Negeri (PN).”Tapi jika pemilik tanah tetap kekeh minta dibayar, maka akan melangkah ke PN,” pukasnya. (rud)