32.4 C
Tangerang Selatan
Selasa, 26 November 2024
Serpong Update
HUKUM

Tujuh Tersangka Narkotika Senilai Miliaran Rupiah di Amankan Polisi

Serpongupdate.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel berhasil membekuk tujuh tersangka kawanan pengedar dan bandar narkotika beserta berbagai macam jenis barang bukti narkoba senilai miliaran rupiah.

Ketujuh tersangka yang masing-masing berinisial AML, GG, R, TH, D, AR dan A ini dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Tangsel di beberapa tempat berbeda di wilayah Tangsel dan Kota Tangerang.

Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti jenis sabu-sabu seberat 2,136 kilogram senilai Rp.3,2 miliar, ganja seberat 5,3 kilogram senilai Rp 26 juta, tembakau gorila seberat 27,8 gram senilai Rp.6,9 juta dan esktasi sebanyak 1176 butir senilai Rp 588 juta.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan barang bukti tersebut didapat dari hasil pengembangan dan penangkapan anggotanya selama kurun waktu bulan April hingga Mei ini.”Ini adalah barang bukti yang bisa kita amankan dalam operasi narkoba dua bulan terakhir. Jenisnya ada ekstasi, ada sabu, dan ganja kering,” terang Kapolres.

Dari barang bukti sebanyak itu, Kapolres mengungkapkan jika penangkapan terakhir yang terjadi di bulan Ramadan dua hari lalu berhasil diperoleh barang bukti sabu-sabu seberat hampir satu kilogram dari seorang tersangka berinisial TA, di wilayah Ciledug, Kota Tangerang.

“Yang terakhir kemarin baru dua hari lalu ini pengungkapan sabu sabu seberat kurang lebih satu kilogram dan ganja kurang lebih beratnya lima kilogram hasil pengembangan dari jaringan di Tangerang Selatan,” jelasnya.

Masih menurut AKBP Ferdy Irawan, jika barang-barang haram tersebut beredar di masyarakat dapat merusak kesehatan fisik puluhan ribu warga masyarakat yang mengkonsumsinya.”Apabila beredar di pasar dapat merusak sebanyak 28.000 jiwa,” terangnya

Atas tindakannya tersebut ketujuh pelaku terancam dikenakan Pasal 114 dan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman min 5 tahun maksimal hukuman mati dan denda maksimal 10 miliar. (ccp)

Berita Terkait

Leave a Comment