27.1 C
Tangerang Selatan
Selasa, 26 November 2024
Serpong Update
HUKUM

Uang Denda Rp 9 Juta Lebih Masuk Kas Daerah Kota Tangerang

Serpongupdate.com – Penegakan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang oleh SatpolPP bersama Polri dan TNI berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 9,4 juta. Uang tersebut akan masuk ke kas daerah Kota Tangerang.

Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli menjelaskan sejak diberlakukan sanksi denda pada 1 Oktober 2020 didapat 2.330 orang pelanggar. Untuk pelanggar yang membayar sanksi denda ada 169 orang.

“Berdasarkan hasil operasi yustisi yang rutin digelar petugas gabungan di 13 wilayah Kecamatan di Kota Tangerang, kita berhasil mengamankan 2330 orang pelanggar PSBB dimana ada 2152 kita kenakan sanksi sosial (membersihkan fasilitas umum atau menyapu, membaca Pancasila, menyanyi Indonesia Raya), pemberian teguran tertulis satu orang, 169 dikenakan sanksi denda uang sebesar Rp. 50 ribu, 1 penutupan sementara tempat usaha, dan 6 pelanggar usaha dengan total uang denda Rp. 10.850.000,-. Dan semua uang denda nya tersebut masuk Kas Daerah di Bank Jabar Banten,” ungkap Ghufron, Kamis (15/10).

Ditambahkan Ghufron, dari 2330 orang yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut, sebagian pelanggarannya adalah tidak menggunakan masker saat mereka berkendara dan beraktifitas dalam kesehariannya. “Ada 2321 orang yang tidak menggunakan masker,”imbuhnya.

Selain itu, tindakan tegas juga dilakukan kepada pengusaha yang tidak mematuhi jam buka serta kapasitas pengunjung. Namun demikian pihaknya mengakui ada penurunan angka pelanggar dengan adanya sanksi denda ini.

“Kedepan pasti akan tetap akan kita lakukan operasi yustisi rutin seperti ini yang kita terus dorong dengan agar disiplin masyarakat terus tumbuh untuk menghambat penyebaran Covid-19. Kami berharap masyarakat mau disiplin. Karena kami petugas juga sudah mulai lelah terlebih keterbatasan jumlah personel,” tandasnya. (Fjn)

Berita Terkait

Leave a Comment