Serpongupdate.com – Kepala Polisi Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Ajun Komisaris Besar Polisi, Ferdy Irawan memberikan apresiasi kepada 14 personil Satuan Reserse Narkoba yang berprestasi atas berhasilnya mengungkap peredaran narkotika golongan satu.
Bertempat di lapangan Mapolres Tangsel, usai menggelar kegiatan rutin apel bersama personil Polres Tangsel dan Bhabinkamtibmas serta Polsek Jajaran, diiringi dengan pemberian penghargaan kepada personil polisi yang berprestasi. Ferdy memberikan selamat dan penghargaan kepada anggota Satuan Reserse Narkoba.
“Saya memberikan apresiasi kepada 14 anggota Reserse Narkoba. Saya berikan kepada Inspektur Dua Pardiman yang menjabat Kepala Unit II Satuan Reserse Narkoba, beserta 13 personil lainnya,” ungkap Ferdy, Kamis (10/10/2019).
Pemberian penghargaan kepada anggotanya, berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan Nomor : Kep/98/IX/2019 Tanggal 24 September 2019.
Pemberian penghargaan kepada anggotanya karena telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan satu atau sabu seberat 4595,30 gram, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan tersangka atas nama Chairus Sakina alias Poppy Binti Cecep Supriyadi.
“Saya harap kepada anggota yang berprestasi, jangan dilihat nilainya, tetapi pengakuan atas pelaksanaan tugas yang dilaksanakan, dan mampu menjadi motivasi bagi personil polisi yang lainnya,” ucapnya. (ccp)