Serpong Update
HUKUM

Usai Pesta Miras, Dua Pemuda Cabuli Gadis Dibawah Umur

Serpongupdate.com –  Usai pesta miras, dua pemuda di Tangerang cabuli teman nongkrongnya MHK (17), yang masih dibawah umur.

Kedua pelaku, Suhro Wardi (29) dan Saeful (24), diberikan tindakan tegas, dengan ditembak Polisi dibagian betis, karena berusaha melawan saat hendak diamankan.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, korban dan pelaku memiliki hubungan pertemanan. Saat sebelum kejadian, ketiganya sempat bertemu untuk pesta minuman keras. “Mereka ini berteman, saling kenal,” ucap dia, Selasa (12/2/2019).

Diucapkan dia, peristiwa persetubuhan ini terjadi pada (18/1/2019) lalu, di wilayah Desa Medang Lestari, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.“Saat itu, korban ditawari oleh kedua rekannya pulang bareng berboncengan sepeda motor bertiga, tak jauh dari tempat mereka berkumpul, keduanya kemudian melakukan persetubuhan itu,” ucapnya.

Dari peristiwa itu, kemudian korban menceritakan kepada Ibunya, dan dilaporkan ke Polisi. “Dari laporan itu, Polisi kemudian berhasil mengamankan keduanya, saat dilakukan penangkanan kedua pemuda ini melawan petugas sehingga dilumpuh karena membahayakan petugas,” terang Ferdy.

Diterangkan Kapolres, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, aksi tersebut  dipicu karena minuman keras.“Jadi antara korban dan pelaku ini sehabis pesta miras,” terangnya.

Atas perbuatan keduanya, Polisi menyangkakan pasal 81 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (han)

 

Berita Terkait

Leave a Comment