27.1 C
Tangerang Selatan
Selasa, 26 November 2024
Serpong Update
Gallery

Wagub Banten : Pelabuhan Banten Terbuka untuk Perdagangan Internasional

Serang – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengungkapkan bahwa pelabuhan Banten yang dikelola oleh PT Pelindo II dipastikan akan menjadi pelabuhan terbuka untuk perdagangan Internasional. Dengan demikian, volume barang yang akan dilayani bongkar dan muat di pelabuhan yang terletak di Ciwandan, Cilegon tersebut dipastikan akan meroket atau naik tajam dari sebelumnya.

“Pada gilirannya secara langsung baik tidak langsung, hal itu akan meningkatkan perekonomian daerah dan warga Banten,” kata Andika usai menghadiri pelantikan Asosiasi Perusahaan Bongkar-Muat Indonesia (APBMI) Banten di Cilegon, Selasa (24/4).

Dalam acara tersebut, HM Fuadi melantik pengurus APBMI Banten yang diketuai Alawi Mahmud.

Andika mengungkapkan, Kementerian Perhubungan akan menjadikan Pelabuhan Banten menjadi pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan Internasional. Dengan melihat potensi yang ada di wilayah Provinsi Banten.

Menurut Andika, peluang usaha kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan untuk mendukung distribusi barang yang keluar masuk pelabuhan di Wilayah Provinsi Banten sangat potensial, bahwa data  Dinas Perhubungan Provinsi Banten pada tahun 2017 menunjukkan kunjungan kapal di wilayah perairan Provinsi Banten dikunjungi kurang lebih 9.424 kapal, baik domestik maupun internasional. Adapun volume bongkar muat barang luar negeri mencapai 25.724.122 ton, dan bongkar muat barang dalam negeri mencapai 45.237.225 ton.

Andika berharap, APBMI Banten dapat  memberikan kontribusi dalam kelancaran kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan, sehingga dapat memperlancar arus distribusi barang baik di wilayah Banten maupun nasional serta melakukan pembinaan terhadap anggotanya yang belum melakukan kewajiban untuk mendaftarkan diri pada Dinas Perhubungan Provinsi Banten.

“Sebanyak 143 perusahaan bongkar muat yang telah memiliki ijin berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 152 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang Dari dan ke kapal. Sebagaimana pasal 5 ayat (3) yang mewajibkan setiap perusahaan bongkat muat untuk memiliki izin usaha yang telah diberikan Pemprov Banten,” jelas Andika.

Lanjut Andika, Selain Pelabuhan Banten yang dikelola oleh PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Banten, juga ada pelabuhan umum yang tidak diusahakan yaitu Pelabuhan Karangantu, Pelabuhan Bojonegara, Pelabuhan Anyer serta Pelabuhan Labuan. Berikutnya, masih ada 53 Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang melayani kebutuhan pasokan dan distribusi bahan baku dan hasil produksi untuk kepentingan sendiri. (abe)

Berita Terkait

Leave a Comment