Serpongupdate.com – Wakil Ketua DPRD Tangsel Taufik MA mendorong agar pemilihan pengurus RT/RW di Kota Tangerang Selatan berjalan tertib sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri acara pemilihan di dua wilayah RW di Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpon, Tangsel, Minggu (21/01/2018) kemarin. Taufik mengatakan secara aturan dan perundang-undangan jabatan pengurus RT/RW adalah 3 tahun dan harus dilakukan pemilihan ulang setelahnya saat jabatan tersebut berakhir.
“Selama ini RT/RW jarang tersentuh sehingga banyak jabatan mereka yang melebihi ketentuan dan aturan, secara aturan undang-undang dalam Perwal disebutkan 3 tahun dan nanti akan dibantu Perda LKK yang akan disusun oleh DPRD Tangsel,” ungkap Taufik.
Selain itu, Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan pemilihan tingkat RT/RW penting dilakukan di masyarakat sebagai bentuk pembelajaran politik yang nyata dilakukan.
“Pemilihan ini dalam rangka pembelajaran politik di masyarakat yang nyata dan betul-betul masuk ke dalam pemahaman politik yang nyata. Kita berkewajiban membimbing masyarakat dalam rangka mewujudkan Indonesia lebih baik, bersih dan bermartabat,” ungkapnya.
Sementara itu, dari informasi yang diperoleh disebutkan masih banyak wilayah RT/RW di Tangsel masih dalam status quo, dalam artian belum ada pergantian kepengurusan. Padahal seperti yang dilakukan pihak Kelurahan Serpong telah mengelurakan surat edaran dari pihak untuk segera melaksanakan pemilihan RT/RW bagi wilayah yang masa bakti kepengurusan yang telah habis.(ccp)