Serpongupdate.com – Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menghadiri kegiatan Orientasi Perhajian Bagi Kasi dan Bidang Kesra Kabupaten dan Kota se Provinsi Banten.
Kegiatan yang digelar oleh Kementrian Agama RI Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh ini dilaksanakan di Hotel Santika BSD, Serpong, Tangsel pada Selasa, 9 April 2019.
Menurut Benyamin, ibadah haji wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu (istitha’ah), sekali seumur hidup. lbadah haji merupakan ibadah istimewa, tak mengherankan jika hampir semua muslim yang mampu, ingin melaksanakannya. Tak terkecuali muslim Indonesia.
“Penyelenggaraan lbadah Haji merupakan tugas nasional karena jumlah jamaah haji Indonesia yang sangat besar, hal ini melibatkan banyak instansi dan lembaga. Begitu pula penyelenggaraan ibadah haji di daerah, berdasarkan amanat Undang-undang nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji,” kata Benyamin.
Kewajiban Pemerintah Daerag Sesuai Undang-undang nomor 13 Tahun 2008 dan PP 79 Tahun 2012. Pasal 11 ayat (2) UU 13 tahun 2008, gubernur atau bupati/walikota dapat mengangkat petugas yang menyertai jamaah haji, yang terdiri dari Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD).
Kewajiban Pemda sesuai UU 13 TAHUN 2008 dan PP 79 TAHUN 2012, Pasal 35 ayat (1) UU 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, menyatakan bahwa jamaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dan debarkasi ke daerah asal menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
Pasal 16 ayat (3) Gubernur atau bupti walikota di daerah yang tidak memiliki embarkasi dapat membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji. Ayat (4) panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) terdiri dari unsur kementerian agama, kementerian/instansi terkait, dan pemerintah daerah.
“Untuk kepanitian sebagaimana pasal diatas, Kota Tangerang Selatan sudah bersinergi dengan instansi vertikal Iainnya dalam pelayanan penyelenggaraan Ibadah Haji di Kota Tangsel. Pemda Kota Tangsel memfasilitasi pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji, berkoordinasi dengan kementerian agama dan bersinergi dengan kepolisian resor untuk pengamanan dan keamanan jamaah haji,” bebernya.
Fasilitas pemberangkatan dan pemulangan jamaah Haji Kota Tangsel yaitu transportasi Jamaah Haji / Bus untuk Jamaah Haji, Transportasi Truk untuk Koper/bawaan Jamaah Haji, Pelayanan pengawalan, konsumsi / makanan, biaya penyelenggara lbadah Haji, dalam hal ini petugas haji daerah TPHD dan TKHD dan sovenir (Jilbab/bergo untuk wanita dan sorban/shall untuk laki-Iaki)
Anggaran fasilitasi Haji Kota Tangsel pada tahun 2018 sebesae Rp. 518.484.000 sedangkan untuk tahun 2019 sebesar Rp. 943.623.000. Sedangkan jumlah Jamaah Haji Tangsel pada Tahun 2018 sebanyak 1.027 Jamaah Haji dan Tahun 2019 sebanyak 1.171 Jamaah Haji.
Sementara, Direktur Bina Haji, Khoirizi H Dasir mengatakan bahwa sela ini kita menggunakan landasan hukum UUnomer 13 tahun 2008. Azaz dan tujuan penyelenggaraan ibadah haji. Kewajiban pemerintah menyediakan fasilitas, kemudahan, keamanan dan kenyamanan yang diperlukan oleh setiap warga negaranya yang menunaikan ibadah haji.
Kemenag sebagai koordinator pelaksanaan tugas nasional penyelanggaraan ibadah haji. “Moto petugas haji adalah aku ibadah untuk bertugas bukan bertugas untuk ibadah. Petugas haji harus memiliki lima nilai budaya kerja yakni intergritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab dan keteladanan,” ungkapnya. (red)