Serpong Update
Gallery

Wali Kota Airin Imbau Warga Patuhi Prokes Saat Ibadah Natal

Serpongupdate.com – Merespon Surat Edaran Menteri Agama RI nomor 23 Tahun 2020. Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Covid- 19 tahun 2020 ini.

Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany meminta warga masyarakat Tangsel, untuk mematuhi hal tersebut, diantaranya dengan melaksanakan ibadah misa Natal secara daring.

“Dalam SE Menteri Agama itu, jelas bahwa pelaksanaan perayaan Natal tahun 2020 secara sederhana yang disiarkan secara daring serta menghindari pengumpulan dan kerumunan massa,” terang wali kota Tangsel, Airin Rachmi dalam keterangannya Minggu (20/12/2020).

Menurutnya, Pemerintah Kota Tangsel, sudah melakukan sejumlah langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Tangsel, dalam rangka tertib aktivitas masyarakat menjelang dan sesudah hari raya natal dan tahun baru 2021. Hal itu, dengan membatasi sejumlah aktifitas perkantoran, ibadah, usaha dan kegiatan lain yang berpotensi mendatangkan kerumunan mulai tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangsel, nomor 443/3438/ tetang tertib pelaksanaan aktifitas masyarakat menjelang dan sesudah perayaan Natal dan Tahun baru 2021.

Dalam SE Wali Kota itu, lanjut Airin, para kepala Dinas, lembaga, organisasi maupun asosiasi dan perusahaan, pengelola fasilitas umum,sosial,olahraga, dan pelaku usaha wajib melaksanakan protokol kesehatan secara konsisten dan sungguh-sungguh.

“Wajib membatasi jumlah pegawai dan pengunjung di lingkungannya paling banyak 50 persen dari daya tampung atau kapasitas maksimal. Wajib membatasi jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB, kecuali yang melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat, kedaruratan dan jenis usaha Iain yang ditentukan dalam Surat Edaran,” ungkap dia.

Kemudian, dalam surat edaran wali kota Tangsel itu, menyebutkan kepala Perangkat Daerah (OPD) dilarang menyelenggarakan kegiatan atau acara perayaan tahun baru 2021 yang berpotensi mengumpulkan massa serta sulit untuk menerapkan protokol kesehatan.

“OPD juga wajib menyampaikan atau memberitahukan surat edaran ini kepada pegawai, karyawan, mitra dan pengunjung di lingkungannya, masyarakat yang berdomisili di Tangsel dan wajib melaksanakan protokol kesehatan secara konsisten dan sungguh-sungguh,” jelas dia.

Selain itu, dalam SE tersebut masyarakat Tangsel, juga dihimbau untuk berada di dalam rumah, mengurangi aktivitas di luar rumah serta tidak melakukan perjalanan ke luar wilayah Tangsel kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan mendesak.

“Warga Tangsel, dilarang menyelenggarakan kegiatan sosial atau keagamaan seperti perayaan hajatan, pernikahan, dan pemakaman yang berpotensi mengumpulkan massa serta sulit untuk menerapkan protokol kesehatan dan dilarang untuk mengadakan, menyelenggarakan, melaksanakan dan atau mengikuti perayaan tahun baru 2021 di dalam dan di luar Kota Tangerang Selatan,” jelasnya.

Selanjutnya, dalam SE tersebut, wali kota Airin Rachmi Diany juga meminta Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kota, Kecamatan, Kelurahan, Rukun Warga, Rukun Tetangga, dan Perusahaan atau Gedung dan Fasilitas Umum wajib melakukan pengawasan, pembinaan dan pendisiplinan terhadap aktivitas masyarakat lingkup kewenangannya.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis operasional diatur dengan Surat Edaran Kepala Perangkat Daerah sesuai bidang tugasnya. Demikian untuk menjadi perhatian dan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih,” kata dia. (Han)

Berita Terkait

Leave a Comment