Serpongupdate.com – Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah surati Pemerintah Pusat untuk dapat menangguhkan berlakunya Undang – Undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu.
Arief menerangkan aspirasi tersebut disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui surat dengan nomor 560/2278. Disnaker tentang penyampaian aspirasi dari Serikat Pekerja di Kota Tangerang. “Terkait penolakan terhadap UU Cipta Kerja dari kalangan pekerja maupun mahasiswa,” ungkap Wali Kota melalui sambungan telepon, Senin (12/10).
Lebih lanjut Arief menjabarkan, selain permohonan penangguhan pemberlakuan Undang – Undang Cipta Kerja, Pemkot Tangerang juga meminta agar Pemerintah Pusat dapat melakukan revisi di klaster ketenagakerjaan. “Ini merupakan salah satu aspirasi dari serikat pekerja dan buruh di Kota Tangerang,” ungkap Wali Kota.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Rahmansyah menambahkan Pemkot Tangerang berharap agar para pekerja di Kota Tangerang untuk dapat bersabar dan tetap menjaga kondusifitas. “Aspirasi dari para pekerja sudah Pemkot sampaikan kepada Pemerintah Pusat,” tukasnya. (Fjn)