Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi pada Sabtu (23/9) sebagai tersangka kasus penerimaan suap terkait perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Transmart.
“Setelah pemeriksaan, ditemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan tindak pidana penerimaan hadiah dan janji, KPK meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan enam tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (23/9) kemarin.
Selain Tubagus Iman Ariyadi, KPK juga menetapkan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan Hendry. Mereka bertiga sebagai tersangka penerima suap.
Sementara dari pihak pemberi suap, KPK juga menetapkan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo dan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti serta Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan pengurusan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan Transmart di Kota Cilegon, yang menyewa lahan milik PT KIEC (anak perusahaan PT Krakatau Steel).
“Terindikasi pemberian suap terkait proses perizinan rekomendasi amdal, perizinan Transmart,” katanya.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, suap yang terjadi di Kota Cilegon kali ini merupakan modus baru korupsi.
“KPK mengungkap modus baru (korupsi) berbentuk aliran CSR kepada klub sepakbola CU Football Club (Cilegon United FC ),” ujarnya.
Adapun uang suap yang diberikan yaitu sebesar Rp1,5 miliar yang dibuat sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR).
“Atas petunjuk Wali Kota Cilegon disepakati PT KIEC melakukan transfer dana ke Cilegon United FC sebesar 1,5 Milyar Rupiah,” tandas Basaria.
Pihaknya mengungkap aliran dana suap tersebut tahap pertama telah diberikan dengan cara ditransfer ke rekening klub sepakbola Cilegon United FC sebesar Rp 800 juta rupiah. “Rp 800 Juta Rupiah diamankan saat OTT,” ujar Basaria.
Pihaknya akan terus mendalami bukti-bukti lain untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menyegel beberapa tempat, di antaranya kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, kemudian kantor klub sepak bola Cilegon United FC, dan ruang keuangan PT KIEC.
Wali Kota Datang Sendiri ke KPK Pada kesempatan itu, Basaria mengutarakan, Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi memang tidak ada dalam OTT pada Jumat (22/9/2017) malam. Ia mendatangi KPK setelah mengetahui jajarannya terjaring OTT.
“Terima kasih kesadarannya untuk datang sendiri. Tapi meskipun tidak datang, tetap akan dijemput,” tuturnya.
Basaria mengingatkan, agar penyelenggara pemerintahan daerah harus menjunjung tinggi akuntabilitas dan transparansi.
“Proses perizinan harus lebih sederhana, mudah diakses, biaya yang dikenakan harus sesuai dengan ketentuan yg berlaku dan pengusaha diharapkan menjalankan bisnis yang sehat,” imbuhnya. (abe)