28.5 C
Tangerang Selatan
Minggu, 6 April 2025
Serpong Update
HUKUM

Walikota dan Polres Tangsel Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Petasan

Serpongupdate.com – Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) musnahkan 10.720 botol minuman keras (miras) dan 111.250 petasan mercon di Halaman Polres Tangsel, Serpong pasa Rabu 6 Juni 2018.

Pemusnahan yang menggunakan alat berat ini pun turut dihadiri oleh Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany dan Dandim 0506 Tangerang Letkol Infantri Muhammad Imam Gogor Aghnie.

Menurut Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, miras ini didapat dari berbagai warung dan tempat yang digunakan warga untuk mengkonsumsi minuman tersebut.

“Akibat mengkonsumsi miras, terdapat tindak pidana Pasal 170 KUHPidana pada 21 Mei 2018 lalu, yakni perselisihan dengan pelaku GRF (26), FY (23), RH (26) dan AM (22) di Jalan Inpres Kampung Bulak, Benda Baru, Pamulang,” ujarnya.

Para pelaku tersebut modusnya mengkonsumsi miras, hingga terjadi perselisihan. Adapun akibat lain yakni, penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana dan UU Darurat.

“Dengan pelaku A (76) yang modusnya melukai korban karena tersinggung ditegur di RM Dapur Laras, Pondok Benda, Pamulang, Tangsel 5 Juni 2018 kemarin,” tegasnya.

Sementara Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany berterimakasih dengan kinerja pihak kepolisian dalam membantu pihaknya. Terlebih, Tangsel memiliki regulasi yang tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2014  tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian Perdagangan.

“Saya berharap tidak ada lagi peredaran miras di Kota Tangsel. Apalagi melihat dampak buruk bagi kesehatan yang tidak baik,” terangnya. (rls/sbr)

Berita Terkait

Leave a Comment