Serpong Update
HUKUM

Waspada Rokok Tanpa Cukai Marak di Banten

Serpongupdate.com –  Peredaran rokok tanpa pita cukai marak di Banten, masyarakat diminta mewaspadai rokok-rokok tanpa pita cukai yang jelas.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Banten Winarko Dian Subagyo mengungkapkan, pihaknya berhasil menyita berbagai merk rokok ilegal yang didapat dari pasar, toko, agen pengiriman barang di wilayah Lebak, Pandeglang, Serang dan Tangerang.

“Kami berhasil menyita 326.600 batang rokok ilegal, dibeberapa tempat yang kami lakukan penindakan seperti toko, pasar dan agen pengiriman barang,” ucap dia, Senin 18 Desember 2017.

Diterangkan Winarko, rokok-rokok yang disita itu, umumnya melanggar ketentuan soal penerapan cukai pada rokok. “Tiga jenis pelanggaran, ada yang tanpa pita cukai, pita cukai palsu dan pita cukai tidak untuk peruntukkannya,” bilang dia.

Hal itu didapat setelah petugas Bea Cukai dilapangan melakukan perbandingan dengan merk rokok yang hampir serupa dengan merk ternama.

“Rokok-rokok ilegal ini modusnya, dikemas dengan meniru merek rokok ternama, baik dari ukuran dan model rokoknya, desain tampilan pada bungkus dan sebagainya. Hanya harga dan mungkin rasanya yang beda,” ucap dia.

Pihaknya mengaku belum mengetahui pasti kandungan pada rokok-rokok ilegal yang mirip dengan merek rokok ternama itu. “Ini kami sedang lakukan uji lab, kalau rokok yang benar saja berbahaya apalagi yang tidak jelas seperti ini,” ucapnya.

Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati membeli rokok tanpa cukai yang dikemas menyerupai merek rokok ternama itu. “Kami minta masyarakat waspada, tapi sebenarnya, jenis rokok tersebut tidak terlalu laku di kita (Banten), itu biasanya di pelosok, atau daerah terpencil, karena harganya murah,” bilang dia.(han)

Berita Terkait

Leave a Comment