Sistem penggolongan darah biasa dikenal dengan sistem AB atau Golongan darah A, B, AB, dan O. Selain sistem AB juga terdapat sistem penggolongan darah lain yaitu Rhesus. Golongan darah ini terbagi menjadi dua yakni rhesus positif dan rhesus negatif. Kedua penggolongan darah ini tentu berbeda satu sama lain.
Rhesus merupakan sistem penggolongan darah berdasarkan ada atau tidaknya protein antigen D di permukaan sel darah merah. Biasanya Rhesus diungkapkan dengan nama faktor rhesus atau faktor Rh. Seseorang yang tidak memiliki faktor Rh di permukaan sel darah merah memiliki golongan darah Rh- (Rhesus Negatif) dan bagi mereka yang memiliki Faktor Rh di permukaan darah merah disebut memiliki golongan darah Rh+ (Rhesus Positif).
Rhesus negatif bisa juga disebut dengan golongan darah langka. Hal ini dikarenakan hanya 15 persen dari penduduk dunia yang mengalami Rhesus Negatif. Sedangkan di Indonesia pemilik Rhesus Negatif hanya kurang dari satu persen.
Tapi akan timbul masalah bila pemilik Rhesus Negatif bagi perempuan yang sedang mengandung. Sebagai contoh perempuan yang memiliki darah Rhesus Negatif dan menikah dengan pria dengan Rhesus Positif akan berpotensi memiliki anak dengan Rhesus Positif. Hal ini bisa menyebabkan Rhesus Negatif ibu menyerang Rhesus Positif anak.
Ibu hamil yang memiliki Rhesus Negatif bisa menyebabkan darah tercampur dengan janin yang akan membuat Rhesus Negatif pada tubuh ibu memposisikan janin sebagai ‘benda asing’ yang bisa menyebabkan kematian pada janin.
Apabila sang anak lahir, kemungkinan akan mengalami gangguan kesehatan seperti anemia, sakit kuning, pembengkakan hati, dan gagal jantung. Namun resiko ini hanya berlaku pada kehamilan kedua dan kehamilan selanjutnya.
dr. Rudi Simanjuntak, Sp. OG, Dokter Kandungan Bethsaida Hospital mengatakan bahwa apabila ibu sudah mengetahui dirinya memiliki Rhesus Negatif, maka segera mencari infomasi di rumah sakit dan dokter yang tepat.
“Biasanya seorang ibu dengan Rhesus Negatif pada pemeriksaan kehamilan pertama akan diperiksa darah untuk memastikan jenis rhesus darah dan melihat apakah sudah tercipta antibodi. Bila belum ada antibodi, maka pada usia kehamilan 28 minggu dan dalam 72 jam setelah persalinan akan diberikan suntikan Immunoglubulin Anti – D,” ungkapnya.
Suntikan ini akan berfungsi menghancurkan sel darah merah janin yang beredar dalam sel darah ibu sebelum sel darah merah itu memicu pembantukan antibodi yang dapat menyeberang ke dalam sirkulasi darah janin. Dengan demikian janin akan terlindungi dari serangan antibodi,” jelasnya.
Demi mencegah hal itu terjadi ada baiknya pasangan yang akan menikah hendaknya melakukan Pre-Marital Check Up untuk mengetahui golongan darah wanita memiliki Rhesus Negatif atau Rhesus Positif. Apabila memiliki Rhesus Negatif pada kehamilan kedua harus melakukan suntik Immunoglobulin Anti-D agar anak lahir dengan selamat.
Kehamilan tanpa suntikan Immunoglobulin Anti-D hanya mempunyai peluang untuk selamat hanya 5 persen. Dengan suntikan ini bisa mengurangi resiko hingga satu persen. Bahkan bila digunakan dengan tepat bisa mengurangi resiko hingga 0.07 persen dengan peluang selamat meningkat hingga 99.93 persen. Suntikan ini harus digunakan untuk setiap kehamilan berikutnya, karena suntikan hanya dapat bertahan selama beberapa minggu.(adh)