Serpong Update
Gallery

600 Taxi Online Akan Beroperasi di Tangsel

Serpongupdate.com – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memberikan kuota taksi online di Tangerang Selatan sebanyak 600 unit kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Sukanta menerangkan, berdasarkan kuota yang diberikan BPTJ untuk unit taksi online sebanyak 600 unit kendaraan.

“Kalau taxi online itu kuota yang diberikan oleh BPTJ, kurang lebih 600 unit,” terang dia Jumat (26/1/2018).

Menurut dia, kuota armada taksi online yang telah ditetapkan BPTJ itu, perizinan unit kendaraan taksi online diberikan oleh BPTJ berdasarkan kewenangan Pemerintah Pusat yakni Kementerian Perhubungan.

Berdasarkan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Setiap daerah Provinsi, Kota/ Kabupaten sudah harus menerapkan aturan tersebut di Februari 2018.

Mengacu pada Permenhub itu, nantinya Dinas Perhubungan Kota Tangsel akan membentuk Forum Pengawsan (Forwas) untuk memastikan berjalannya aturan tersebut.

“Ya, kita akan membentuk Forwas, kita melibatkan instansi terkait termasuk Organda,” bilangnya.

Sampai saat ini, sejumlah kendaraan taksi online telah mengikuti Uji Kir di Kantor UPT Kir di Serpong, namun Sukanta belum dapat merinci pasti jumlah kendaraan taksi online yang melakukan kir. “Untuk angka pasti, mesti saya cek dulu. Tapi sudah ada yang melakukan itu,” terang dia. (han)

Berita Terkait

Leave a Comment