Serpongupdate.com – Untuk kedua kalinya Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, menerima penghargaan Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Menkumham RI. Penghargaan diserahkan Minggu, (10/12), di Hotel The Sunan,Surakarta,Jawa Tengah.
Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Kunti Brata Wijaya, mengungkapkan penghargaan Peduli HAM,setelah hasil penilaian yang dilakukan oleh Kementerian hukum dan HAM. Tim penilai melakukan penilaian yang berkaitan dengan beberapa hal. Antara lain, pemenuhan hal atas kesehatan warga, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yg layak, dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan.
“Di samping kriteria tersebut, kriteria lain yang mempengaruhi penentuan Tangsel, sebagai kota peduli HAM adalah terpenuhinya kepatuhan pemerintah daerah untuk melahirkan peraturan daerah yang berperspektif HAM, yaitu perda yang menghormati nilai-nilai lokal yang masih hidup dan berkembang di tengah masyarakat,”ungkapnya.
Setelah penilaian, tim dari Kemenkumham menyatakan Tangsel memenuhi kriteria penilaian Kota Peduli HAM, sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2016, tentang Kriteria Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas penghargaan yang diterima Tangsel atas Kota Peduli HAM dari Kemenkumham.”Ini penghargaan kedua yang diraih Tangsel, sebelumnya di Tahun 2016 dan sekarang di 2017 untuk Kota Peduli HAM,”ungkapnya.
Tangsel masuk kota/kabupaten peduli HAM dari 315 Kota/Kabupaten yang ada di Indonesia yang meraih penghargaan.”Tahun 2016 Provinsi Banten diwakili Tangsel meraih penghargaan tersebut dan di 2017 ini selain Tangsel ada Kota Cilegon,Kota Serang dan Kota Tangerang,”ungkapnya. (rls)