Serpongupdate.com – Dari 16 Partai Politik yang dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Tangerang Selatan (Tangsel) Satu Partai Politik yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) dinyatakan Belum Memenuhi Syarat dan harus segera melakukan perbaikan agar dapat mengikuti Pemilu 2019.
Hal ini dijelaskan Komisioner KPU Tangsel Bambang Dwitoro, seusai penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual kepada Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU Tangsel di Jl Buana Kencana Serpong, Kota Tangsel, Jumat (02/02/2018).
“Empat partai baru yaitu Partai Perindo, PSI, Partai Berkarya dan Partai Garuda dinyatakan Memenuhi Syarat dalam verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Kota Tangsel. Selain empat partai politik baru tersebut, KPU juga melakukan verifikasi faktual kepada Partai Politik peserta Pemilu 2014 sebanyak 12 parpol. Dan dari 12 parpol tersebut hanya satu parpol yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat yaitu Partai Bulan Bintang,” terang Bambang.
Ia mengatakan PBB setelah dilakukan verifikasi faktual, ada salah satu pengurusnya yang tidak sesuai dengan data di Sistem informasi Parpol (SIPPOL) KPU RI.
“Ada salah satu pengurus tidak sesuai dengan SIPPOL dan juga masih Belum Memenuhi Syarat atau BMS pada jumlah keanggotaannya yang masih dibawah jumlah minimal yaitu 1.000 orang,” ujar Bambang.
Ditambahkan oleh Bambang, KPU Tangerang Selatan memberikan kesempatan kepada PBB untuk melakukan perbaikan dari tanggal 3 hingga 5 Februari 2018 kedepan. Sementara itu Ketua KPU Tangsel M Subhan menjelakan sebelumnya sejak tanggal 30 Januari hingga 1 Februari 2018, KPU Tangerang Selatan melakukan verifikasi faktual ke partai politik lama atau partai politik peserta Pemilu 2014.
“Kami melakukan verifikasi sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap parpol peserta Pemilu 2014 atau partai lama. Selain itu KPU juga melakukan verifikasi faktual terhadap empat parpol baru,” jelasnya.
Ada beberapa poin yang dilakukan verifikasi faktual bagi calon peserta pemilu 2019 diantaranya adalah Kantor Sekretariat Parpol, Kepengurusan Parpol, dan juga minimal 30 persen keterwakilan pengurus perempuan di satu parpol.
Parpol yang di Verifikasi Faktual oleh KPU Tangsel dan Memenuhi Syarat : 1. Partai Golongan Karya (Golkar) 2. Partai Demokrat (PD) 3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 4. Partai Amanat Nasional (PAN) 5. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 7. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 9. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 10. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 12. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 13. Partai Berkarya 14. Partai Garuda 15. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Belum Memenuhi Syarat : 16. Partai Bulan Bintang (PBB). (Nto).