28.5 C
Tangerang Selatan
Minggu, 6 April 2025
Serpong Update
HUKUM

Ancam dan Perkosa Korbannya, Pelaku Dibekuk Polisi

Serpongupdate.com – Sat Reskrim Polres Metro Tangerang, akhirnya mengamankan pelaku pemerasan dan pemerkosaan kepada seorang korbannya di Kota Tangerang, Jumat (9/2/2018).

Kapolres Metro tangerang, Kombes Harry Kurniawan menerangkan, pelaku diamankan di Jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, pada Jumat (2/2/2018) kemarin.

Pelaku berinisial JS (36) adalah warga Kampung Guji RT. 03/02 Kelurahan Duri Kelapa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Diterangkan Harry, kejadian tersebut bermula saat pelaku membuntuti korbannya AM (27), yang baru keluar dari kamar hotel di Tangerang bersama teman Pria nya ND. “Saat korban dan temannya keluar dari hotel, pelaku sudah menunggu di depan hotel dan membuntuti korban,” kata Harry, Jumat (9/2/2018).

Saat tiba di Sumur Pacing, pelaku memepet motor korban dengan mengaku seorang anggota polisi dan menunjukkan airsoft gun, borgol, dan kaus dalam warna coklat berlogo Pamobvit. Pelaku lalu mengancam korban dan meminta sejumlah uang.”Pelaku meminta uang senilai Rp 5 juta, jika tidak diberi mengancam akan membawa ke kantor dan memberi tahu orangtuanya,” bilangnya.

Lantaran korban tidak memiliki uang, pelaku meminta teman laki-laki korban untuk mencari uang dan mengambil KTPnya sebagai barang bukti. Pelaku lalu mengajak korban AM ke ATM untuk menarik sejumlah uang dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku.

“Korban hanya memiliki uang Rp  950.000 di dalam ATM, lalu pelaku mengajaknya ke Hotel Merdeka dan mengancam korban jika tidak menuruti akan dibawa ke kantor polisi,” ujarnya.

Korban yang ketakutan pun menuruti keinginan pelaku untuk masuk kedalam kamar No. 44 Hotel Merdeka Karawaci. Pelaku lalu melakukan perbuatan bejatnya kepada korban.”Teman laki-laki korban yakni ND merasa curiga, akhirnya menceritakan kepada temannya dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Metro Tangerang Kota,” terang Harry.

Petugas pun menangkap pelaku yang saat itu tengah bersama dengan korban. “Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan itu sebanyak 39 kali, dimana 22 kali dilakukan di Kota Tangerang dan 17 kali di Jakarta Barat, saat sedang dilakukan pemeriksaan di kontrakannya, pelaku berusaha melarikan diri hingga terpaksa dilakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Pelaku pun dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan denganancaman pidana penjara 12 tahun dan 9 tahun.(han)

Berita Terkait

Leave a Comment