24.9 C
Tangerang Selatan
Minggu, 12 Januari 2025
Serpong Update
HUKUM

Sindikat Pencuri Truk di Kawasan Bandara Soetta Diringkus

Serpongupdate.com –  6 pelaku pencurian kendaraan bermotor diringkus Polsek Bandara Soekarno-Hatta, dari pelaku, polisi menyita satu unit truk hasi pencurian dan minibus Toyota Rush hasil penjualan spare part truk.

Kapolres kota Bandara Soetta AKBP Victor Togi Tambunan menerangkan, keenam pelaku berinisial WR (38), DS (34), JN (45), RH (45), SR (44) dan AR (38) diamankan disejumlah tempat berbeda di kawaswn Business Park Soewarna Bandara Soetta dan  wilayah Jawa Barat, seperti Subang, Purwakarta, Indramayu dan Cirebon.

“Bermula dari laporan korban PT Aditya Transport pada Februari lalu, dari situ kami lakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku utama yang merupakan sopir perusahaan,” kata AKBP Victor, Senin (7/5), di kawasan Gudang Soewarna Business Park, Bandara Soetta, Kota Tangerang.

Dijelaskan Victor, pengungkapan itu berawal dari keterangan yang didapat dari rekaman CCTV yang kemudian mengindikasikan terhadap satu pelaku utama berinisial WR. “Tersangka WR merupakan pelaku utama dalam kasus ini. Dia (WR) merupakan seorang karyawan PT Aditya Transport sebagai sopir,” terang dia.

Dari penangkapan WR, polisi bergerak melakukan pengembangan dan kembali menangkap 5 pelaku lain yang terlibat. “Mereka diamankan disejumlah tempat berbeda, di wilayah Jawa Barat, termasuk satu penadahnya,” kata dia.

Dari situ, kemudian polisi mendapatkan satu unit truk yang telah berhasil dijual kepada tersangka JN di Cirebon. Tersangka JN kemudian memotong bagian mobil dan menjualnya bagian per bagian kepada tersangka lain.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti. Di antaranya, 1 unit mobil truk Fuso Colt Diesel E 9624 HA, 1 unit Mobil Toyota Rush Z 1053 XO (kendaraan yang digunakan tersangka menjual bagian truk), 6 unit handphone, dan uang tunai Rp 800.000.”Saat ini kami masih mengejar salah satu pelaku lainnya atau DPO yang indentitasnya sudah dikantongi,” ucap Victor.

Akibat perbuatannya tersebut keenam tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandara Soetta. Mereka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. (han)

Berita Terkait

Leave a Comment