Serpongupdate.com – Kacaunya proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) online, di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akibat sejumlah persoalan, mulai dari sisi teknis, sistem dan aturan yang dianggap menjadi biang masalah.
Salah satu, yang juga menjadi perhatian, adalah aturan penerimaan calon peserta didik dengan menerapkan sistem zonasi siswa dan sekolah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan mengharapkan dihapusnya aturan mengenai sistem zonasi, yang dianggap menjadi biang masalah kekacauan PPDB online di Tangsel saat ini.
Kepala Bidang SMP Kota Tangerang Selatan, Muslim Nur menegaskan, aturan zonasi yang tertuang dalam Permendikbud memiliki tujuan mulia untuk memberikan akses kepada warga terdekat dari sekolah menempuh pendidikan.
Namun masalahnya, penyebaran sekolah negeri belum merata. Sementara para siswa dan orang tua terkekeh menyekolahkan anaknya di sekolah negeri.“Di Permendikbud harusnya seleksi zonasi dihapus saja, tapi ketentuan zonasi jangan dihapus. Zonasi bisa diatur di ketentuan umum saja,” kata Kepala bidang SMP Kota Tangerang Selatan, Muslim Nur, Jumat (13/7/2018).
Diakui dirinya, kekacauan proses PPDB online kali ke dua, yang di selenggarakan di Kota Tangsel ini kembali kusut, lantaran sistem zonasi dijadikan sebagai alat seleksi. “Selama ini zonasi jadi alat seleksi dan ini kerap membuat ricuh di masyarakat. Memang aturan ini benar tapi harus disesuaikan,” kata dia.
Pada awal pelaksanaan PPDB online di tahun 2017 kemarin, aturan zonasi ditetapkan berbasis kecamatan. Karena dinilai kusut, tahun ini zonasi ditetapkan berbasis kelurahan. “Nyatanya sama saja, memang ada kelebihan dan kekurangan masing-masing. Mau tingkat RT/RW pun bisa jadi sama. Tujuannya (zonasi) baik, agar masyarakat setempat bisa bersekolah,” katanya. (han)