Serpongupdate.com – Puluhan pedagang kaki lima tak menghiraukan spanduk larangan berjualan di sepanjang sempadan sungai di Jalan Punawarman, Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Buktinya, para pedagang kaki lima, justru malah nekat berjualan meski spanduk larangan berjualan yang dipasang Pemerintah Kota Tangerang Selatan, di sepanjang jalur sepadan sungai bertebaran.“Kamikan engga ganggu jalan air, kalau disuruh pergi ya kami pergi,” ucap seorang pedagang di temui di lokasi, Selasa (15/1/2019).
Diterankan pedagang asal Cirebon ini, dirinya memang kerap mangkal di tempat itu, tepatnya di depan Perumahan Bukit Cirendeu.
Dia mengaku terpaksa berjualan di sepadan sungai, karena merasa tak sanggup menyewa kios di pasar atau pusat keramaian. Meski spanduk larangan berjualan di area tersebut juga diketahuinya. “Inikan engga ada pilihan, kalau kita punya modal juga pengennya sewa kios, cari tempat yang nyaman,” ucapnya lagi.
Warga sekitar, Heru mengatakan, aktifitas perniagaan di sepadan sungai, sudah sangat mengganggu warga. Pasalnya, mereka kerap membuang sampah sembarangan dan mengganggu aktifitas kendaraan di jalan.“Mereka kan jualannya di badan jalan, jelas menggangu. Jalan menjadi sempit, buang sampahnya juga sembarangan,” kata dia.
Dia meminta pedagang menaati dan mematuhi setiap aturan yang telah ditetapkan pemerintah. “Aturan dibuat untuk dipatuhi, hormati juga hak-hak orang lain, yang lain juga sama mencari duit. Tapi engga mengganggu orang lain caranya,” kata dia.
Dari spanduk yang bertebaran di sepanjang Jalan Punawarman itu, tertulis jelas larangan berjualan bagi pedagang di sepanjang trotoar dan sepadan sungai.
Dalam spanduk tersebut, dituliskan juga bunyi peraturan Daerah (Perda nomor 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta Perda nomor 8 tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. (han)