26.7 C
Tangerang Selatan
Minggu, 19 Mei 2024
Serpong Update
HUKUM

Bandar Narkoba 103 Kg Ganja, Dituntut Hukuman Mati

Serpongupdate.com –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, memutus hukuman mati terhadap terdakwa Gunawan alias Batak (53), pengedar dan penerima 103.644,3 gram (103 kilogram) ganja asal Aceh yang dikirim seorang bernama Pak Cik melalui jasa paket kiriman PT. Pos Persero.

Ketua Majelis Hakim Lebanus Sinurat, dalam pembacaan putusannya menyatakan, terdakwa Gunawan alias Batak terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkotika sesuai pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang pidana narkotika nomor 35 tahun 2009.

“Mengambil alih seluruh tuntutan jaksa penutut umum, dan Pengadilan Negeri Tangerang menuntut terdakwa Gunawan alias Botak dengan hukuman mati,” kata Ketua Majelis Hakim Lebanus Sinurat, Selasa (15/1/2019) di Pengadilan Negeri Tangerang, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Mendengar putusan itu, terdakwa Gunawan alias Batak didamping kuasa hukumnya, Abel Marbun menyatakan banding. “Banding yang mulia,” ucap Abel setelah ditanyakan Ketua Majelis Hakim mengenai putusan tersebut.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” kata Sobrani Binzar, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangsel.

Sebelumnya diberitakan, terima 103 kilogram ganja dari Aceh, Bandar Narkoba ini dituntut hukuman mati. (han)

Berita Terkait

Leave a Comment