29.3 C
Tangerang Selatan
Selasa, 14 Oktober 2025
Serpong Update
Gallery

Disdukcapil Kota Tangerang Hapus Denda Terlambat Mengurus Administrasi

Serpongupdate.com – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) sudah menerapkan kebijakan baru yakni dengan penghapusan denda keterlambatan mengurus administrasi kependudukan sejak tahun 2018 lalu.

Kebijakan tersebut termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 9 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah 4/2010 tentang penyelenggaraan administrasi.

“Penghapusan denda administrasi terhitung pada bulan November 2018 sudah tidak ada. dan sudah kita sosialisasikan dimulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan,” kata Kabid Pencatatan Sipil Ema Rahmawati melalui Kasie Kelahiran Gunawan saat ditemui, Selasa (1/10/2019).

Dikatakannya juga, guna memaksimalkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sudah bekerjasama dengan kelurahan bidan maupun rumah sakit untuk pembuatan akta gratis.

Sebagai informasi, penghapusan denda meliputi biaya keterlambatan akta kelahiran, biaya keterlambatan pengurusan domisili, pindah dan akta kematian. (Jef)

Berita Terkait

Leave a Comment