Serpongupdate.com – Memasuki status perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang, Tangcity Mall merespons cepat kebijakan pemerintah demi pemulihan aktivitas perdagangan.
Sejak Sabtu, 18 Juli 2020 jam operasional kunjungan mengalami penyesuaian, mulai pukul 11.00 WIB hingga 22.00 WIB dengan tetap memenuhi standar protokol pencegahan penyebaran COVID-19.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Kota Tangerang No. 510/1815-BID.DAG/2020 Tentang Persiapan Pelaksanaan Pemulihan Kegiatan Perdagangan di Pusat Perbelanjaan/Ritel dan Mall pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang.
Dengan demikian, seluruh tenant Tangcity Mall siap menyambut kembali pengunjung lebih lama, tak terkecuali sejumlah fasilitas pelayanan publik seperti Gerai SIM, Gerai Samsat, Gerai Paspor, dan pelayanan pembuatan KTP Elektronik 1 Hari Jadi.
“Penyesuaian telah dilakukan secara bertahap mengikuti arahan pemerintah. Contohnya sejak re-opening 22 Juni 2020 lalu, kami resmi menggunakan fitur Aman Bersama yang telah diluncurkan Pemerintah Kota Tangerang untuk mengidentifikasi riwayat kunjungan masyarakat ke tempat-tempat umum,” tutur Direktur Tangcity Mall Norman Eka Saputra dalam keterangan tertulis.
Selain penerapan protokol kesehatan dan penggunaan fitur Aman Bersama, Tangcity Mall juga memperpanjang masa kerja Satuan Tugas (satgas) Covid-19 yang telah dibentuk. Terdiri dari petugas keamanan hingga karyawan manajemen, satgas ini ditempatkan di 11 akses masuk dan keluar mal serta tiap koridor untuk mengontrol dan mengedukasi pengunjung dalam menerapkan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
“Sosialisasi kepada pengunjung lewat satgas Covid-19 terus dilakukan karena kesehatan bersama merupakan prioritas utama saat ini,” Norman Eka menambahkan.
Lebih jauh, sejalan dengan penyesuaian jam operasional mulai pukul 11.00 WIB hingga 22.00 WIB, terhitung sejak 14-30 Agustus mendatang pengunjung Tangcity Mall akan dibebaskan biaya parkir selama 3 (tiga) jam.”Dengan tetap memenuhi standar protokol pencegahan penyebaran COVID-19, biaya parkir akan digratiskan mulai pukul 19.00 hingga 22.00 WIB,” Norman Eka menambahkan.
“Penyesuaian jam operasional serta inovasi program belanja ini menjadi kabar baik untuk seluruh tenant atau toko, dengan harapan aktivitas perdagangan dapat pulih seperti sebelumnya. Kami akan terus berupaya dalam melakukan sinkronisasi kebijakan sesuai arahan pemerintah,” katanya mengakhiri. (Red)