Untuk melengkapi kebutuhan data pertanahan dan meminimalisir masalah pertanahan di Kota Tangerang Selatan, Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan bersama dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang Selatan menggelar sosialisasi Sensus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pertanahan di Graha Widya Bahakti Puspiptek, Kecamatan Setu pada Kamis, 9 Februari 2017.
Acara ini dihadiri oleh Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Dadang Sofyan, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang Selatan, Asnah Wati, Camat Setu, Wahyudi Leksono, Camat Ciputat Timur, Durrahman, Lurah se-kecamatan Setu dan Ciputat Timur, serta Ketua RW dan RT se-kecamatan Setu dan Ciputat Timur.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan, Dadang Sofyan, mengatakan bahwa Sensus PBB dan Pertanahan ini merupakan yang pertama di Indonesia. Kota Tangerang Selatan dijadikan percontohan karena Kota Tangerang dianggap kota yang peduli terhadap permasalahan pertanahan.
“Kegiatan Sensus PBB dan Pertanahan di Kota Tangerang Selatan ini adalah pertama di Indonesia, karena Kota Tangerang Selatan peduli terhadap permasalahan pertanahan,” kata Dadang.
Dadang menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menetapkan basis data yang akurat dan up to date dengan menerapkan kebijakan “One Map Policy” atau Kebijakan Satu Peta.
One Map Policy merupakan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Skala 1:50.000. Kebijakan tersebut sebagai salah satu upaya penyelesaian konflik pemanfaatan ruang.
Manfaat yang akan dicapai melalui kebijakan ini di antaranya untuk mempermudah penyusunan perencanaan pemanfaatan ruang skala luas dengan dokumen Rencana Tata Ruang yang terintegrasi; mempermudah dan mempercepat konflik pemanfaatan lahan; mempercepat pelaksanaan program-program pembangunan baik pengembangan kawasan maupun infrastruktur; mempermudah dan mempercepat proses percepatan penerbitan perijinan yang terkait dengan pemanfaatan lahan.
Sementara, Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, mengatakan bahwa Sensus PBB dan Pertanahan merupakan program prioritas yang ada di dalam RPJMD (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kota Tangerang Selatan. Melalui kebijakan One Map Policy, kepastian hukum untuk pemilik tanah dapat terakomodasi.
“One Map Policy merupakan kebijakan yang mendukung Nawacita. Melalui ini, kepastian hukum untuk pemilik tanah dapat terakomodasi dengan baik,” ucap Airin.
Airin juga berharap sosialisasi ini sebagai tempat untuk mendiskusikan langkah-langkah yang akan ditempuh untuk menjadi lebih baik dalam menyusun dokumen tata ruang dan meminimalisir konflik sengketa pertanahan.
“Saya berharap acara ini menjadi tempat untuk mendiskusikan langkah-langkah yang tepat untuk menyusun dokumen pertanahan menjadi lebih baik lagi,” harap Airin.
Dalam acara ini pula, Walikota Airin memyerahkan atribut sensus dan peta secara simbolis kepada relawan, didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah dan Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Tangerang Selatan.