Serpongupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan, menetapkan tiga pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Tangsel, pada 9 Desember 2020 mendatang.
“Tadi jam 10 kita sudah menetapkan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon. sekarang sudah resmi jadi peserta pemilihan wali dan wakil wali kota tangsel 2020,” ucap Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro di kantor KPU Tangsel, Jalan Raya Puspiptek, Rabu 23 September 2020..
Bambang menegaskan, Bapaslon yang ditetapkan menjadi Paslon, adalah pasangan Muhamad-Rahayu Saraswati, Siti Nur Azizah-Ruhamaben dan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan
“Siapa saja yang ditetapkan pasangan Muhammad-Rahayu, Siti Nur Azizah-Ruhamanben, Benyamin Davnie-Pilar Saga sudah ditetapkan, setelah memenuhi syarat.
Bambang menjelaskan, sejumlah syarat yang berhasil membawa ketiga paslon itu lolos melaju menjadi Bacalon, adalah berkas administrasi berupa, surat dari pengusung partai politik yang harus ditandatangani ketua dan sekretaris Parpol.
“Syaratnya apa saja, misal surat dari pengusung parpol harua di tanda tangani dari ketua dan sekretaris parpol di tingkat kota Tangsel, dan surat dari DPP partai. Dan semua calon sudah memenuhi, itu yaang paling utama,” jelas dia.
Kemudian syarat pencalonan lainnya, mulai dari syarat pendidikan, biodata skck aktif atau tidak dalam keadaan pailit atau di pengadilan. “Calon juga bebas tindak pidana, termasuk syarat kesehatan dan disetiap Paslon baik dari wali dan wakil sudah memenuhi syarat,” ucap dia. (Han)