Serpongupdate.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan segera dimulai, Sabtu 3 Juli 2021 dini hari nanti, tepatnya pukul 00.00 WIB.
Sejak itulah, sejumlah titik perbatasan yang menjadi akses masuk ke wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan lebih diperketat petugas dengan adanya penyekatan.
Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Dicky Sutarman mengatakan, penyekatan itu dilakukan bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat ini.
“Selama PPKM Darurat mulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli ini, kami melakukan pembatasan mobilitas di empat titik perbatasan,” ujar Dicky saat ditemui di Mapolres Tangsel, Jumat (02/07/2021)
Dicky mengatakan, titik pertama yang akan dilakukan penyekatan adalah perbatasan antara wilayah Tangsel dan Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan bahwa hanya ada kendaraan tertentu saja yang dapat melintas di pos penyekatan tersebut. “Kendaraan yang boleh melintas adalah kendaraan yang masuk ke dalam kategori esensial dan kritikal,” katanya.
Seperti salah satunya, adalah kendaraan bermotor ojek online atau ojol. “Ojek online masih boleh karena masih termasuk kendaraan esensial. Contohnya untuk mengantarkan makanan, dan seterusnya,” terangnya.
Dicky menegaskan, jika kendaraan selain yang dimaksud, maka pihaknya tak segan-segan akan menyuruh pengemudi untuk memutar balikan kendaraannya.
Sebelumnya, jajaran Polres Tangerang Selatan akan melakukan penyekatan pada empat titik yang menjadi wilayah perbatasan Tangsel dan wilayah lain.
Keempat titik tersebut, diantaranya :
1. Wilayah Bintaro Sektor 3, perbatasan antara wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.
2. Jalan Bogor-Jakarta, Pamulang, perbatasan antara wilayah Tangerang Selatan dan Depok-Bogor
3. Jalan Raya Serpong, Serpong Utara, perbatasan antara wilayah Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.
4. Jalan Parung Panjang, Legok, perbatasan antara wilayah Kabupaten Tangerang dan Bogor.
Operasional selama 24 jam di daerah pembatasan itu, untuk semua kendaraan. (Red)