Serpong Update
HUKUM

Banten Rawan Jual Beli Jabatan

Jual beli jabatan disinyalir masih kerap terjadi, terutama pada Pemerintahan Daerah. Hal ini terungkap dalam Diskusi Anti Korupsi, dengan tema : “Mewaspadai Jual Beli Jabatan Di Pemerintah Provinsi Banten”, Jumat (20/1) di Resto Saung Djati, Serpong.

Seperti dijelaskan aktivis anti korupsi dari Pemuda Muhammadiyah, Virgo Sulianto mengatakan jual beli jabatan di daerah sudah ada yang terbukti salahsatunya adalah di Kabupaten Klaten dan beberapa daerah lainnya.

“Untuk itu diperlukan upaya pengawasan dari masyarakat, karena semakin banyak yang mengawasi akan semakin sempit pula transaksi jabatan. Sehingga yang terpilih adalah orang-orang yang memiliki kapabilitas dan integritas,” papar Virgo.

Hal yang sama dikatakan Kepala Madrasah Anti Korupsi, Gufron. Menurutnya selain Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga harus melakukan pengawasan lebih ketat lagi di Provinsi Banten, khususnya dalam hal praktek jual beli jabatan.

“Seharusnya Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan bagian penting dalam pemerintahan. Namun kenyataan ASN didaerah masih bergelut dengan banyaknya masalah, terutama korupsi. Faktor utama penyebabnya adalah pola rekruitmen, promosi dan rotasi serta mutasi yang korup atau jual beli jabatan,” ucapnya.

Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Irwansyah menjelaskan tentang keberadaan KASN dimana tugasnya amat berat.

“Kami bisa dikatakan cukup berat tugasnya dimana mengawasi sekitar 700 instansi sipil negara diseluruh Indonesia termasuk dipusat dan daerah. Kerawanan yang terjadi dalam pelanggaran oleh ASN diantaranya adalah jual beli jabatan dan juga kerawanan lainnya adalah markup anggaran,” ujarnya.

Untuk itu saat ini Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sedang membuat tim bersama dalam pengawasan jabatan di Pemerintah Daerah terutama daerah yang sedang melaksanakan Pilkada.

“Biasanya jelang Pilkada ada mutasi jabatan yang tiba-tiba dan penempatan pejabat yang tidak sesuai dengan persyaratan yang ada,” tambahnya.

Sementara itu Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan menuturkan dengan adanya KASN maka jual beli jabatan dapat dicegah, namun yang disayangkan kabarnya KASN akan dibubarkan. Kemungkinan ada yang merasa terganggu dengan keberadaan KASN ini.

“Dalam hal penunjukan ASN dalam jabatan, seharusnya pemerintah daerah meminta masukan dari KASN. Salah satu solusi untuk mencegah kepala daerah melakukan jual beli jabatan adalah dengan memperkuat institusi semacam KASN,” pungkas Ade Irawan. (Nto)

Berita Terkait

Leave a Comment