Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten meminta Pemerintah Kabupaten /Kota se- Banten, menunda pencairan dana hibah sebelum pelaksanaan Pilkada pada Februari 2017 mendatang yang digelontorkan pemerintah kabupaten/kota se-Banten melalui APBD tahun 2016/2017.
Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Pramono U Tanthowi, mengkhawatirkan adanya indikasi penyalahgunaan dana APBD untuk pemenangan salah satu pasangan calon dalam Pilkada 2017 mendatang, melalui program dana hibah.
Untuk itu pihaknya mengaku, akan menanyakan secara tertulis ke pemkot/kabupaten se-Banten lembaga mana saja penerima dana hibah yang dialokasikan dalam tahun anggaran itu.
“Termasuk ke Pemerintah Kota Tangerang Selatan, yang berencana meningkatkan belanja hibah sebesar Rp1 5 miliar lebih,” terangnya Jumat (16/9/2016), saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, pada Rabu 14 September 2016. Pemerintah Kota Tangerang Selatan, melalui Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, menyampaikan keinginan itu melalui Rapat Pengantar Nota Keuangan Tentang Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangsel tahun anggaran 2016, di Hotel Grand Zuri BSD yang dihadiri perwakilan Kepala SKPD dan seluruh Anggota DPRD Tangsel.
Dalam rapat tersebut, Pemkot Tangsel menganggarkan kenaikan belanja hibah lebih dari Rp 15 miliar. Dari sebelumnya hanya Rp 67.490.395.000 menjadi Rp 82.930.635.000.
Selanjutnya, jika ada indikasi penyalahgunaan dana APBD untuk pemenangan salah satu pasangan calon, maka pihaknya mengaku akan meminta penundaan pencairan dana hibah tersebut hingga selesai pelaksanaan pilgub di Banten.
Dia juga mengakui, sosialisasi yang disampaikan pihaknya baru ke Pemda Provinsi Banten. “Kalau ke Pemkab / Kota se-Banten Kita belum masuk kesana. Tapi kalau ke Pemprov Banten Kita sudang melakukan langkah-langkah di atas tadi. Tapi nanti akan segera kita lakukan himbauan dan peringatan dini ke pemkab/kot se-Banten,” bilangnya.
Sementara Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengakui, pihaknya selama dua tahun APBD tahun 2014/2015 menghentikan pemberian dana hibah kepada masyarakat Kota Tangerang Selatan.
“Tahun 2014/2015 Kita tidak mencairkan hibah, sudah dua tahun kita tidak menggelontorkan hibah, nah sekarang memang haknya masyarakat hibah itu. Jadi prosesnya panjang, seleksinya panjang. Diawali dari proposal mereka kemudian di teliti oleh SKPD terkait,” tandas Ben. (han)