Serpongupdate.com – Tim Vipers Reskrim Polsek Pondokaren mengamankan dua tersangka yakni SMN (71) warga Kunciran, Kota Tangerang, Banten dan SS (60) warga Pondokgede, Kota Bekasi, Jawabarat. Keduanya, kedapatan memiliki uang palsu senilai Rp800 Juta.
Kapolsek Pondokaren AKP Riza Sativa menyatakan tertangkapnya kedua pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kepemilikan uang palsu. “Tim (Vipers Reskrim-red) menindaklanjutinya, kemudian berhasil mengamankan pelaku SS di kediamannya di Pondokgede,” jelasnya kepada awak media dalam rilis kasus Polsek Pondokaren, Kecamatan Pondokaren, Selasa (24/11).
“Dan didapati uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 8 ribu lembar atau senilai Rp800 juta yang ditemukan di lantai rumah pelaku,” ucapnya
Setelah mengamankan pelaku SS, pihaknya menyelidiki asal mula uang palsu tersebut. Pengakuan pelaku SS mendapati dari pelaku SMN. “Tim mendatangi lokasi SMN yang berada di Kunciran dan mengamankannya,” terangnya
Pengakuan tersangka SMN, uang palsu tersebut dibeli seharga Rp50 Juta dari pelaku J (DPO) asal Bandung,Jawa Barat. “Uang palsu tersebut digunakan untuk membayar hutang pelaku SMN ke pelaku SS,” jelasnya.
“Kasus ini, masih terus dikembangkan untuk mengejar pelaku J yang masih DPO,” imbuhnya
Kedua pelaku, sambungnya, akan dikenakan pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang karena tanpa hak membeli, menyimpan, menguasai mata uang rupiah palsu. “Ancaman penjara maksimal 10 tahun dengan denda sebanyak Rp10 miliar,” tandasnya.
Sementara, pelaku SMN mengaku membeli uang palsu tersebut untuk membayar hutang ke pelaku SS.Dirinya juga membeli uang palsu baru pertama kali setelah bertemu dengan kenalannya yang dijumpai di dekat rumahnya.”Saya beli uang palsu buat bayar hutang pribadi ke SS,” akunya. (Ful)