Terkait adanya keluhan masyarakat akan gangguan dari proyek pembangunan Pusat Pemerintahan (Puspem) Tangsel, yang berada di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, diakui lurah setempat bahwa pihak pemborong tidak memiliki izin lingkungan.
“Iya memang belom ada sosialisasi ataupun untuk menempuh izin lingkungan atau gangguan (HO) dari kontraktor,” ujar Lurah Serua, Tomy Edwardy, Selasa (27/9/2016), di kantornya
Tomy mengaku, bahwa dirinya bersama RT dan RW belum pernah menyetujui hitam diatas putih terkait adanya proyek pembangunan Puspem senilai lebih dari Rp64 Miliyar tersebut.
“Saya belum pernah menandatangani surat untuk izin lingkungan dari PT Citra Prasasti Konsorindo yang sekarang mengerjakan Puspem Tangsel,” kata Dia.
Terpisah, Ketua RT 03 Cipto, dan Ketua RT 05 Cecep dari RW 04 mengaku, belum pernah diajak sosialisasi atau memberikan izin lingkungan dari pembangunan Puspem Tangsel yang telah dimulai sejak tahun 2014.
“Pemerintah sepertinya mengabaikan lingkungan dan masyarakat yang berada dekat lokasi proyek, bisa dibayangkan efek bising, debu dari proyek yang timbulkan,” ucap Cipto.
Proyek pembangunan tahun jamak tersebut, berlangsung sejak tahun 2014. Rencananya akan ada tiga gedung dan satu masjid untuk menampung seluruh SKPD setinggi 4 lantai dan lebih.
“Kalau gedung 1 sudah selesai dan ditempati tahun 2015, yang saya tahu gedung 2 dan 3, beserta masjid dikerjakan tahun ini,” ucapnya
Sementara Kepala Bidang Pengkajian dari Badan Lingkuhan Hidup Daerah,Kota Tangsel, M. Isa belum dapat dikonfirmasi.
Dihubungi melalui sambungan pesan singkat, meminta untuk mengonfirmasi langsung ke Kepala BLHD Tangsel. “Maaf untuk masalah wawancara dengan Pak Kepala Badan,” bilang dia. (han)