Serpongupdate.com – Guna menekan penyebaran Covid-19 diwilayahnya Jajaran Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, bersama TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menggelar operasi yustisi.
Kapolsek Pondok Aren, Polres Tangsel, AKP Riza Sativa mengatakan, operasi yustisi di wilayahnya dibagi menjadi dua waktu.”Operasi ini kami bagi menjadi dua waktu Pukul 09.00 – 10.30 WIB, melaksanakan operasi di depan Pasar Modern Pondok Jaya Kecamatan Pondok Aren, Tangerang selatan dan pada siangnya Pukul 10.30 – 12.00 WIB, pemeriksaan protokol kesehatan di Pasar Modern Bintaro Jaya,” jelas Riza
Riza menuturkan, operasi ini juga melibatkan TNI, Polri dan Pemkot Tangsel. Selain melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat pihaknya melakukan himbauan dengan menggunakan pengeras suara menyampaikan kebijakan pemerintah tentang protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Masyarakat dihimbau agar menjaga kebersihan pribadi dan lingkungan, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan antiseptik, menyediakan cairan disinfektan, jangan keluar rumah apabila tidak urgent serta mengurangi kegiatan kelompok maupun berkumpul di suatu lokasi,” ungkapnya
Dalam penerapannya, lanjut Riza, pihaknya mendapatkan 33 pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan dan kemudian diberikan sanksi sosial.”Pelanggar diberikan rompi oranye dan wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya serta membaca Pancasila, setelah diberi tindakan, mereka diberikan masker yang di ediakan petugas,” tutupnya. (Ccp)