Serpongupdate.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan, mencatat 268 warga negara asing (WNA) yang berdomisili di Tangerang Selatan, memiliki Kartu tanda Penduduk elektronik (KTP El) dan Surat keterangan (suket).
Kepala Dinas Dukcapil Tangsel, Dedi Budiawan menerangkan, dari jumlah itu, 48 WNA diantaranya ber-KTP el Tangsel dan 220 diantaranya dengan suket. “Terhitung sejak Februari 2016, 48 WNA memiliki KTP el Tangerang Selatan dan lainya dengan suket,” ucap dia Jumat 8 Maret 2019.
Diungkapkan dia, Suket bagi WNA ini, adalah identitas resmi pengganti KTP el bagi WNA yang ada di Tangsel. “220 WNA dengan suket ini, sebagai pengganti KTP el, tentunya dengan masa berlaku yang ditentukan,” ucap dia.
Diterangkan dia, WNA yang beridentitas resmi baik KTP el dan Suket ini didominasi WN Amerika Serikat, Inggris, Jerman dan Belanda. “Umumnya bekerja sebagai tenaga kerja guru di sekolah-sekolah ternama di Tangsel,” ucap dia.
Dedi menyebutkan, penerbitan KTP el dan Suket bagi WNA oleh Disdukcapil ini, berdasarkan bukti kepemilikan kartu ijin tinggal tetap atau KITAP.“Penerbitan ini berdasarkan KITAP yang dikeluarkan oleh Imigrasi yang dimiliki WNA dengan masa berlaku selama lima tahun,” ucap dia.
Dia juga memastikan, WNA ber -KTP el dan suket Disdukcapil ini tak memiliki hak pilih pada masa pencoblosan 17 April 2019 besok“Meski WNA terdata memiliki KTP el, Dinas Dukcapil telah mengirimkan data kependudukan WNA ke KPU Tangsel, dengan tujuan mengantisipasi tidak masuk dalam DPT di Tangsel,” ucap dia. (han)