Serpongupdate.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengajak guru di Kota Tangsel untuk menjadi agen penyampaian informasi mengenai gerakan Indonesia sadar administrasi kependudukan (GISA) terutama mengenai pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Tangsel.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel Toto Sudarto, dalam kegiatan sosialisasi administrasi kependudukan bagi aparatur pemerintah di Aula Lantai 4, Puspemkot Tangsel, Kamis (22/3).
“Kita sudah mencetak sebanyak 100 ribu KIA dari 350 ribu jumlah anak di Tangsel, untuk itu kita mengajak para guru untuk menjadi agen penyampaian program KIA kepada orangtua murid agar terwujudnya pelaksanaan KIA pada Juli mendatang,” katanya.
Toto menjelaskan saat ini saat ini Disdukcapil Kota Tangsel tengah melakukan berbagai inovasi yang ditujukan untuk meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan diantaranya Layanan Pendaftaran online dokumen kependudukan melalui Website yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel.
Sosialisasi Administrasi Kependudukan merupakan momentum yang cukup penting mengingat belum tercapainya tertib administrasi yang diinginkan, akibat belum meratanya pemahaman masyarakatakan pentingnya dokumen kependudukan.
Pencapaian kearah ini memang tidak mudah, maka melalui upaya tersebut diharapkan semakin memperkuat pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya.
“Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mendekatkan pelayanan pada masyarakat, diperlukan peran serta masyarakat dan aparatur pemerintah dalam hal ini Guru se- Kota Tangerang Selatan sebagai implementasi pelaksanaan Permendagri No 28 tahun 2011,” ungkapnya.
Diharapkan dapat membantu mewujudkan tertib administrasi kependudukan, antara lain menyuluh, memberi informasi pentingnya Pendaftaran Penduduk , Kartu Tanda Penduduk , Kartu Keluarga , Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan , Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, Akta Pengesahan Anak dan dokumen kependudukan lainnya. (rls/sbr)