Serpongupdate.com – Forum komunikasi Pimpinan Daerah (forkompimda) Kota Tangerang Selatan, mendeklarasikan tidak menggunakan rumah ibadah sebagai sarana kampanye, Kamis 21 Februari 2019.
Deklarasi tersebut ditegaskan forkompimda dari unsur Pemerintah kota, Polres Tangsel, Kodim 05/06 Tangerang, Kementerian Agama Kota Tangsel, Forum Kerukunan umat beragama (FKUB), pemuka agama dan ulama se-Tangerang Selatan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Tangsel, M. Acep, mengatakan, deklarasi kampanye tidak menggunakan sarana ibadah ini, untuk kembali mengingatkan masyarakat pemilih berbasis agama untuk tetap menjaga kesucian rumah ibadah.“Ini adalah usulan Dandim dan KPU, agar tidak terjadi perpecahan di masyarakat, karena kedua capres ini memiliki basis pemilih agama,” ucap dia, Kamis 21 Februari 2019 di Klenteng Kwan In, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Deklarasi tempat ibadah tidak digunakan untuk kepentingan kampanye, issue hoax, sara dan radikalisme ini lanjut Acep, juga merupaka respon Bawaslu Tangsel, yang juga pernah menerima adanya informasi masyarakat, akan adanya kampanye di rumah ibadah (Masjid dan Gereja).“Ada laporan kemarin ustad berkampanye, di masjid, di Gereja juga ada,” ucap dia.
Sementara Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany berharap, pelaksanaan pemilu di Tangerang Selatan ini bisa tetap menyejukkan dan membawa perdamaian bagi seluruh maayarakat.“Mari sama-sama tunjukkan rasa perdamaian, rasa persatuan. Tidak saling memprovokasi, tidak saling menghujat. Sehingga pemilu yang kita laksanakan berjalan sesuai harapan dan Tangsel tetap nyaman, aman menjadi kota dan rumah kita bersama.
Dalam deklarasi hari ini, forkompimda dan tokoh agama dari FKUB Kota Tangerang Selatan, membacakan deklarai damai tidak mengggunakan sarana ibadah sebagai tempat kampanye. Kegiatan seremoni ini digelar di Gereja Santo Laurencius, Masjid Nur Asmaul Husan dan Klenteng Kwan In. (han)