Serpongupdate.com – Angkutan Ojek sepeda motor di Tangerang Selatan, kembali bisa mengangkut orang, di masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar jilid VI di Tangerang Raya, Rabu (15/7/2020).
Dinas Perhubungan Kota Tangsel, menegaskan, pelonggaran aturan angkutan orang bagi ojek online dan pangkalan di masa PSBB ini, tetap dengan sejumlah syarat, sesuai protokol Covid-19.
“Benar, mulai hari ini kami launching kembali angkutan ojek online dan pangkalan bisa kembali mengangkut orang,” terang Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Purnama Wijaya, Rabu (15/7/2020).
Selain penerapan protokol kesehatan Covid-19, sejumlah syarat lainnya juga mesti diterapkan pengemudi dan penyedia jasa angkutan ojek online di masa Pandemi Covid-19 ini.
“Angkutan roda dua berbasis aplikasi dapat digunakan untuk pengangkutan barang dan penumpang, dengan ketentuan perusahaan aplikasi menyediakan pos kesehatan dibeberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer, dan pengukur suhu,” jelas Purnama.
Selanjutnya, perusahaan aplikasi ojek online juga wahib menyediakan penyekat antara penumpang dengan pengemudi.”Kemudian perusahaan aplikasi juga wajib menyediakan tutup kepala jika helm dari pengemudi. Kami sarankan memang penumpang membawa helm sendiri dan melaksanakan protokol kesehatan lainnya,” kata dia.
Sementara itu, pengemudi ojek juga wajib mengenakan helm penutup kepala penuh (full face), masker, sarung tangan, jaket, lengan panjang dan hand sanitizer.”Kemudian, pengemudi menjalani rapid test dengan hasil non reaktif dan disertakan surat keterangan dari instansi berwenang,” jelas dia. (Han)