Serpongupdate.com – Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan bareng Komisi IX dan BPOM Banten gelar sosialisasi tentang penggunaan obat di kalangan masyarakat. Bertempat di aula Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di hadiri Anggota DPR RI Komisi IX Marinus Gea dari Fraksi PDI perjuangan dan BPOM Propensi Banten Faisal Mustopa selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penyidikan, Sertifikasi dan Layanan Masyarakat pada Kamis 13 September 2018.
Kegiatan sosialisasi pemberdayaan masyarakat dengan tema “Tips Memilih Obat yang Aman”. Menurut Marinus, kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan guna memberikan edukasi kepada masyarakat Pondok Aren tentang cara bagaimana mencegah tertularnya suatu penyakit dan mengajarkan kepada masyarakat bagaimana menjalankan pola hidup yang sehat.
“Ini adalah program kerjasama antara komisi IX DPR RI dengan beberapa mitra kerjanya seperti BPOM dan Dinas Kesehatan. Kita memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang bagaimana menjalankan pola hidup sehat, dengan makan makanan yang baik dan sehat,” terang Anggota DPR RI Komisi IX Marinus Gea dari Fraksi PDI perjuangan.
Tidak hanya itu masih menurut Marinus masyarakat juga dapat memahami bagaimana memilih obat untuk mengobati suatu penyakit dengan benar. Salah satu diantaranya adalah dengan memperhatikan tanggal kadaluarsanya suatu obat.
“Masyarakat akan menjadi duta-duta kesehatan untuk keluarganya sendiri dan juga untuk tetangga dan lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu , Faisal Mustopa Kamil selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penyidikan, Sertifikasi dan Layanan Masyarakat BPOM Banten mengatakan, sosialisasi yang dilakukan anggota DPR RI komisi IX bersama BPOM Banten tersebut dilakukan pada 24 titik dengan tema berbeda.
“Kegiatan sosialisasi bersama tentang obat ini meliputi, komunikasi, informasi dan juga edukasi kepada masyarakat, dari obat obatan sampai kosmetik,” ujarnya.
Sebagai informasi. Masyarakat harus mengetahui saat akan menggunakan obat dan kosmetik, seperti label, kemasan, ijin edar, kadar dosis obat, kegunaan obat, masa kadaluarsa.
“Dan jika obatnya telah kadaluarsa, maka sudah menjadi kewajiban pihak pabrik pembuat, untuk menarik produknya dipasaran untuk keamanan masyarakat dan penggunanya,” pungkas Faisal. (h3n)