29.8 C
Tangerang Selatan
Rabu, 21 Mei 2025
Serpong Update
RELEASE

Kelonggaran Makan di Tempat, Bisa Meringankan Beban Pelaku Usaha

Serpongupdate.com – Pelaksanaan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat kini mulai di longgarkan oleh Pemerintah Pusat. Salah satunya dibolehkannya tempat makan dan minum melayani makan di tempat dengan maksimal waktu selama 20 menit.

Menanggapi hal ini, salah satu pemilik usaha tempat makan dan minum Foresthree yang ada jalan beringin raya kawasan Perumnas, Kecamatan Karawaci, Ayit Rahatta mengaku siap mengikuti aturan pelonggaran makan di tempat, namun demikian aturan itu masih memberatkan.

“Karena kami tempat nongkrong untuk anak muda, ya itu tidak efisien buat usaha kami, karena dalam menyediakan kan makanan atau minuman itu butuh waktu dan itu tidak membuat nyaman pelanggan kita,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Senin (26/7).

Ia pun berharap agar pemerintah bisa memberikan keringanan lagi pada pelaku usaha, terutama pada jam operasional.

“Harapannya, kalau kami kan hanya mengikuti aturan pemerintah harapannya mungkin dibolehkan pelanggan makan di tempat namun kapasitas pengunjungnya yang dibatasi selain itu juga jam operasional bisa sedikit di perpanjang,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua HIPMI Kota Tangerang Faridal Arkam menuturkan, mengapresiasi kebijakan pelonggaran aturan bagi pelaku usaha tempat makan dan minum yang dikeluarkan pemerintah tersebut. “Semoga dengan aturan baru ini bisa meringankan sedikit beban pelaku usaha,” katanya.

Namun demikian, terkait aturan waktu makan di tempat dinilai agak lucu. Oleh sebab itu disaeankan agar para pelaku usaha bisa bersabar karena tingkat penularannya sekarang belum maksimal menurun.”Namun walau bagaimanapun kita mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pemerintah,” tandasnya. (Fjn)

Berita Terkait

Leave a Comment