27.5 C
Tangerang Selatan
Jumat, 11 April 2025
Serpong Update
Gallery

Ketua PHRI Tangsel : PTKP Berbasis UMK di Tangsel Belum Tepat

Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Kota Tangerang Selatan, menilai pendapatan tidak kena pajak (PTKP) berbasis upah minimum kota (UMk) belum tepat, pasalnya saat ini saja UMK Tangerang Selatan baru diangka 3 jutaan.

Ketua PHRI Kota Tangsel, Gusri Efendi menerangkan, jika sebelumya PTKP yang diatur pusat diangka Rp 4,5 juta tidak terkena pajak, maka akan keliru jika nantinya PTKP berbasis pada UMK.

“Memang UMK kita sebenarnya terbilang tinggi, dikisaran Rp 3 juta rupiah, tapi kalau untuk dikenakan pajak rasanya belum tepat,” ucap Gusri, Rabu 26 Juli 2017.

Menuruntnya, kebijakan tersebut tentulah memiliki alasan tersendiri, jika itu nantinya diterapkan.

“Pemerintah Kota juga pasti punya pertimbangan bagaimana mengatur itu, tapi kemarin Rp 4,5 juta saja tidak terkena pajak. Sekarang berbasis UMK, yang Tangsel saja masih diangka 3 juta,” bilangnya.

Alasanya, jelas Gusri, karena Tangsel sebagai kota penyangga Jakarta, relatif biaya kebutuhan hidup terbilang cukup tinggi, meski tidak setinggi di Jakarta.

Diterangkan Gusri, saat ini industri perhotelan dan restoran di Kota Tangerang Selatan memiliki pertumbuhan cukup baik, dilihat dari daya beli masyarakat yang tinggi.

“Pertumbuhan ekonomi Tangsel jauh lebih tinggi, saat ini Tangsel tumbuh 7,8 persen. Jadi saya pikir ini belum bisa diterapkan jika berbasis pada UMK Tangerang Selatan,” kata dia.(han)

Berita Terkait

Leave a Comment